Read Time:1 Minute, 38 Second
Omnibus Law tak asing terdengar akhir-akhir ini. Menurut Athari Farhani, salah seorang anggota Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Omnibus Law mengatur peraturan Undang–Undang (UU) secara menyeluruh dan memungkinkan dapat mencabut atau merubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Kanada pernah menerapkannya pada tahun 1937 terkait dengan UU Perkapalan. “Di Irlandia, bahkan satu UU menghapus hampir 2.225 UU,” ungkap Athari, Kamis (5/3) pada Diskusi Publik Omnibus Law Gak Bikik Selaw?.
Pemerintah pun siap mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Namun, para buruh melakukan aksi demonstrasi lantaran tidak setuju dengan adanya RUU Cilaka. Mereka menganggap, perubahan-perubahan aturan yang dianggap merugikan. “Seperti penurunan upah, perluasan jangka waktu kerja, pengurangan jaminan sosial, bebasnya tenaga kerja asing, serta masih banyak lagi,” papar Sunarno, perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh.
Sependapat dengan Sunarno, Bagus dari Jaringan Advokasi Tambang juga mengungkapkan bahwa RUU Cilaka juga merugikan bagi pertambangan. Terdapat pasal-pasal pertambangan dihilangkan akibat kemunculan Omnibus Law ini. “Sedangkan permasalahan dalam pertambangan banyak sekali,” ungkapnya.
Athari sempat menyinggung mengenai penerapan Omnibus Law yang ia nilai sangat terburu-buru karena hanya dibuat dalam waktu singkat. Sedangkan itu, pemerintah belum siap untuk mencari solusi dari dampak Omnibus Law sendiri. “Sehingga perlu pangkajian secara mendalam,” pungkasnya.
Terkait gerakan penolakan Omnibus Law RUU Cilaka, peran mahasiswa pun sangat penting dan diharapkan. Sunarno mengatakan, hal tersebut terkait masa depan buruh dan mahasiswa pula. Menurut Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Ahnaf, RUU Cilaka dibuat dalam waktu singkat dan tidak menjadi solusi bagi masyarakat. “Bagi mahasiswa mungkin Omnibus Law belum terlalu ada dampaknya, tetapi akan terdampak pada regulasi magang, ungkap Ahnaf, Kamis (5/3).
Diskusi publik yang diadakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kelompok Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan Kembara Insani Ibnu Battutah ini bertujuan tak lain untuk menarik massa dari kalangan mahasiswa agar ikut menolak adanya Omnibus Law. “RUU Cilaka memiliki banyak dampak buruk,” ucap Yasir Fuadi selaku ketua pelaksana diskusi.
Roshiifah Bil Haq & Aldy Rahman
Average Rating