Ketika Etika Dipidana

Ketika Etika Dipidana

Read Time:3 Minute, 41 Second

Ketika Etika Dipidana

Oleh: Alif Fachrul Rachman*

Baru-baru ini, dunia maya kembali dihebohkan dengan aksi Youtuber Ferdian Paleka dan dua temannya yang membuat konten video prank. Video dengan berdurasi sekitar 12 menit itu dinilai tidak bermoral dan memliki unsur penghinaan. Pasalnya, pelaku membuat video berisi pembagian sembako berisikan sampah dan batu yang kemudian ditujukan untuk transpuan atau wanita pria (waria) dan anak-anak kecil. Atas hal itulah para korban aksi pranknya tersebut merasa terhina dan tidak terima sehingga melaporkannya ke aparat penegak hukum (kepolisian).

Terlepas dari itu semua, ada satu hal menarik yang menjadi sorotan penulis yaitu tentang cara bekerjanya sistem Peradilan Pidana Indonesia (criminal justice system), hal demikian dapat dilihat terhadap kejadian ini. Tidak tanggung-tanggung dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian), pelaku dikenakan dakwaan berlapis berupa Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 3 Tentang Penghinaan dan Pencemaran, Pasal 36, serta Pasal 51 Ayat 2. Keseluruhnya memuat ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

Potret penegakan hukum tersebut nyatanya menyita perhatian dikalangan para akademisi hukum dan menuai pro dan kontra didalamnya. Sebagaimana Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, aksi Ferdian Paleka dan kawannya memberikan sembako berisi sampah dan batu ke transpuan bukan merupakan tindakan pidana sebab tindakan itu hanya melanggar etika. Lebih tepatnya ia mengatakan, “Polisi seharusnya tidak menahan Ferdian. Dia kan nggak ada pukul atau tusuk transpuan itu. Nggak perlu dipidana, ujar Nelson saat dihubungi Tempo, Sabtu (9/5).

Dalam pandangan penulis, pendapat yang diambil Nelson ini dapat dipahami bahwa tidaklah semua perbuatan yang melawan hukum atau bersifat merugikan masyarakat dapat disebut sebagai perbuatan pidana. Hal tersebut harus didasari apakah ancaman pidana dan penjatuhan pidana merupakan jalan utama dari pelanggaran dan larangan tersebut.

Namun di sisi lain, tidak sedikit juga masyarakat yang geram atas aksinya tersebut sehingga beranggapan bahwa pidanalah sebagai wajah yang menakutkan untuk menjadi solusinya. Hal itu tentu di dasarkan pada naluri dan nurani publik yang kembali terusik seraya beranggapan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku prank tersebut merupakan bentuk penghinaan dan pencemaran terhadap diri atau pribadi seseorang.

Untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadihemat penulis—perlu kiranya kita merefleksikan kembali serpihan pemikiran Satjipto Rahardjo. Ia dalam posisi intelektualnya mengkritisi potret penegakan hukum modern (hukum tertulis) yang hanya didasari pada rasionalitas semata pun justru akan menciptakan bifurkasi terhadap esensi keadilan.

Lebih dari itu, penegakan hukum yang hanya didasari pada logika hukum tanpa memberikan logika keadilan justru memberikan ruang untuk menjadikan hukum sebagai arena tinju dalam menentukan antara menang dan kalah. Celaka dan pada praktiknya, fakta hukum yang netral ini tidak selalu menjamin yang menang adalah benar dan kalah adalah salah (law is the art of the interpretation) (Satjipto Rahardjo, 2005). Maka, di sinilah merupakan tugas negara untuk secara arif dan bijak dalam menentukan rumusan Pidana dan Delik agar tidak seluruh permasalahan sosial secara amatir selalu disalurkan dengan jalur pidana. Dalam hal ini, termasuk di dalamnya aksi yang di lakukan oleh Ferdian Paleka.

Memang, dapat dipahami konsep pemidanaan terhadap pelaku demikian dinilai dapat menjadi upaya negara dalam meminimalisir kriminalitas terhadap masyarakat. Di satu sisi, hal tersebut juga dinilai produktif dari esensi dalam mencegah aksi tidak bermoral para pelaku. Namun di sisi lain penulis berpandangan, pemberlakuan pidana bagi pelaku prank tersebut justru akan berdampak sebagai alat pemukul bagi masyarakat. Selain itu, juga hanya berujung pada penangkapan-penangkapan yang berakhir pada penjara serta belum tentu akan merestorasi keadaan.

Sehingga berdasarkan seluruh post factum yang ada, apakah negara akan menutup mata terhadap hal ini, kemudian membentangkannya secara membabi buta dengan pemidanaan? Apakah isu iniharus diselesaikan dengan pidana dan pemidanaan? Maka hemat penulis ketika melihat fenomena demikian,perlu kiranya ada suatu upaya serta langkah-langkah preventif dan restoratif dalam kerangka hukum yang tumbuh dan hidup dimasyarakat (living law).

Sebagai contoh, polisi seharusnya dapat mengajak Ferdian untuk mengkampanyekan hak-hak transpuan agar masyarakat bisa lebih menghormatinya. Lagi, dengan caramemberikan edukasi serta menanamkan nilai-nilai pendidikan yang berbasiskan moral dan etika. Semua itu bertujuan agar tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum memiliki nilai yang lebih bermanfaat dibandingkan hanya memenjarakan. Terlebih,sifat hukum pidana adalah ultimum remidium atau sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, setelah instrumen hukum lainnya di berlakukan.

Hemat penulis, hal demikian paling tidak yang sampai saat ini masih mengusik nurani dan naluri masyarakat dalam berhukum (bukan berundang-undang). Sehingga,dapat dimaklumi jika ada yang mengekspresikan kekecewaan penegakan hukum yang demikian.

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Tak Tumbang Puasa di Kala Pandemi Previous post Tak Tumbang Puasa di Kala Pandemi
Akhir Pemberontakan Berujung Perjuangan Next post Akhir Pemberontakan Berujung Perjuangan