Tindak Lanjut Timsus Pelecehan Seksual

Tindak Lanjut Timsus Pelecehan Seksual

Read Time:1 Minute, 49 Second

 

Tindak Lanjut Timsus Pelecehan Seksual


Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor I tentang Panitia Khusus Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual pada Senin (7/9). Surat tersebut ditetapkan dengan menimbang perlu halnya pengaturan lebih rinci untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban pelecehan di lingkup UIN Jakarta. Serta menumbuhkan keberanian korban untuk melapor segala bentuk kekerasan seksual atau perbuatan asusila yang menimpanya.

Melalui pertimbangan tersebut, Sema Universitas (Sema-U) memutuskan untuk membentuk Panitia atau Tim Khusus Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual. Koordinator Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Siska Irma Diana menjelaskan latar belakang dibentuknya Timsus. Menurutnya, Timsus ini berangkat dari keresahan para mahasiswa akan maraknya kasus pelecehan seksual baik di dalam maupun di sekitar kampus, oleh dan kepada mahasiswa.

Pembentukan Timsus Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual ini bertujuan untuk meminimalisir kasus kekerasan seksual di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengusulkan draf kode etik kepada rektorat agar memuat kode etik secara tegas mengenai kekerasan seksual. Siska berharap, adanya Timsus ini, tindakan asusila tidak lagi menjadi gaya hidup yang ‘lumrah’ bagi seluruh civitas akademika UIN Jakarta. “Sebagai kampus Islam hendaknya norma agama dapat ditegakkan,” ujar Siska ketika diwawancarai via WhatsAppSelasa, (15/9).

Setelah dikeluarkannya SK Timsus Penanganan kekerasan dan pelecehan seksual dari Sema-U, Timsus telah melakukan beberapa pergerakan. Mereka membuat formulir pengaduan daring terkait kasus kekerasan yang pernah dialami oleh dan kepada mahasiswa. “Dan saat ini, kami sedang berusaha menyusun draf kode etik tentang kekerasan seksual berdasarkan telaah dari beberapa kampus di Indonesia,” lanjut Siska.

Salah satu anggota Timsus Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Laeli Ayu Handaruni menyatakan dirinya sangat menentang keras tindakan kekerasan atau pelecehan seksual dan mendukung dibentuknya Timsus ini. “Saya berharap dengan dibentuknya timsus ini semua mahasiswa akan mendapatkan informasi dan edukasi,” ungkap mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora ini, Selasa (15/9).

Ketua Sema-U Jamsari memberi tanggapan, ia berharap dengan dibuatnya Timsus ini, dapat membuat korban tidak takut untuk melapor kasus kekerasan seksual yang menimpa dirinya. Timsus pun dapat memberikan penyelesaian sebagaimana mestinya. “Sebagai mahasiswa UIN Jakarta, kita harus sama-sama menjaga nama baik mahasiswa dan kampus,” pungkas Jamsari ketika diwawancarai via WhatsApp Rabu, (16/9).

Roshiifah Bil Haq

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Ambiguitas di Balik Polemik Anjay Previous post Ambiguitas di Balik Polemik Anjay
Selisik Desas-Desus Kuota Kampus Next post Selisik Desas-Desus Kuota Kampus