Amnesty chapter Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar diskusi publik dengan tema “Peran Indonesia dalam Peacebuilding serta Penanganan Isu Kemanusiaan dalam Konflik Ukraina—Rusia” di aula Student Center UIN Jakarta, Kamis (29/9).
Diskusi publik ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Ketua Komisi HLNKI MUI dan Dubes RI untuk Bulgaria, Albania, dan Macedonia Bunyan Saptomo. Titi Moekti selaku humanitarian affairs analyst di UN OCHA serta dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIN Jakarta Faisal Nurdin Idris turut menjadi narasumber lainnya.
Bunyan Saptomo menuturkan, upaya perdamaian yang terdapat pada bab enam dan tujuh piagam perdamaian merupakan bentuk diplomasi mediasi. Sebab menurutnya, piagam tersebut menjelaskan secara rinci terkait mekanisme penerjunan tim perdamaian, serta upaya normalisasi dari proses politik, penegakan hukum, dan pembangunan sosial ekonomi.
“Misi utama Jokowi saat berkunjung ke Ukraina dan Rusia adalah membawa perdamaian dan kemanusiaan,” terang Bunyan, Kamis (29/9).
Titi Moekti menjabarkan, ada beberapa prinsip kemanusiaan yang harus dimiliki dalam berkehidupan di masyarakat. Ia lanjut mengatakan, prinsip tersebut antara lain welas asih (humanity), netralitas, imparsialitas, dan kemandirian atau independen. Titi juga menerangkan fungsi utama UN OCHA, yaitu untuk koordinasi, advokasi, manajemen informasi, pendanaan kemanusiaan, dan kebijakan.
“Ada dua tradisi, liberal—asumsi prinsip bagaimana seseorang mendukung promosi demokratis dan realis—kekuatan yang dibordir akan menimbulkan ancaman yang serius. Hanya ada satu cara untuk bertahan dengan memperkuat diri,” jelas Titi, Kamis (29/9).
Faisal Nurdin mengatakan, tindakan Indonesia di Afganistan adalah normative power. Sebab menurut Faisal, middle power yang dimiliki oleh Indonesia memerlukan kesadaran tentang pentingnya menyebarkan isu internasional.
“Masyarakat Indonesia memiliki potensi gemar membantu orang lain. Hal ini perlu dikembangkan lagi terkait sikap Indonesia, apakah murni untuk membantu perdamaian atau hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban?,” tanyanya di akhir sesi, Kamis (29/9).
Reporter: Fayza Rasya
Editor: Haya Nadhira
Average Rating