Makrab Ilegal Bikin Maba Gundah   

Makrab Ilegal Bikin Maba Gundah   

Read Time:2 Minute, 33 Second
Makrab Ilegal Bikin Maba Gundah   

Pengadaan makrab oleh prodi-prodi di Fdikom menimbulkan keluhan dari maba. Dekanat Fdikom menyebut bahwa makrab telah dilarang lantaran keluhan tersebut.


Baru tiga minggu menjadi mahasiswa, Arie—bukan nama sebenarnya—mendapat informasi melalui WhatsApp mengenai malam keakraban (Makrab) Program Studi (Prodi) yang akan dilaksanakan pada 19–21 September. Pengumuman itu berisi informasi mengenai waktu dan tempat acara, serta barang-barang yang harus dibawa pada saat JUDO (Jurnalistik Days Out)—nama kegiatan makrab yang diadakan prodi Jurnalistik. Terdapat pula keterangan “Diharapkan semua mahasiswa/i baru prodi Jurnalistik wajib mengikuti kegiatan” pada pengumuman tersebut.

Tanpa pilihan lain, Arie yang sedang fokus menabung harus mengeluarkan uang guna mengikuti JUDO. Tak hanya uang pendaftaran senilai Rp165 ribu, Arie juga harus membawa barang-barang untuk keperluan kelompok dan pribadi, yaitu 5 kg beras per kelompok, kopi saset, telur, tolak angin saset, teh celup kemasan, serta mie kemasan. 

“Sejauh ini menurut saya memang lumayan banyak pengeluaran untuk JUDO ini, hal itu buat saya yang sedang menabung cukup kesal harus mengeluarkan uang untuk acara itu,” ucap Arie, Jumat (19/9). 

Menurut informan Institut di lingkaran Fdikom, semua prodi di fakultas itu mengadakan makrab dengan nama yang berbeda, seperti Sosial Leadership pada makrab prodi Perkembangan masyarakat Islam (PMI) dan Komunikasi Penyiaran  Islam (KPI). Meski dengan nama yang berbeda, makrab itu memiliki waktu keberangkatan, pelaksanaan, dan kepulangan yang sama pada 19–21 September 2025. 

Pun pelaksanaannya terletak di satu kawasan, yaitu Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Perbedaannya hanya pada vila yang dipakai masing-masing prodi. Selain itu, setiap prodi mewajibkan mahasiswa baru untuk membayar sejumlah uang dan membawa barang-barang keperluan serupa dengan JUDO. 

Muhtadi, Wakil Dekan Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni Fdikom menjelaskan, Dekanat Fdikom sudah mengeluarkan surat nomor B-1850/F.5/HM.01/09/2025 tentang larangan pelaksanaan makrab mahasiswa baru pada 18 September 2025. Surat itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas keluhan mahasiswa dan orang tua perihal kegiatan makrab di luar kampus. 

“Kegiatan pengenalan lingkungan kampus dan perihal keakraban sudah selesai pada rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK),” ucap Muhtadi, Senin (22/9).

Muhtadi menegaskan bahwa kegiatan makrab yang diadakan oleh prodi tersebut tergolong ilegal. Ia juga akan mengenakan sanksi kepada prodi-prodi yang mengadakan kegiatan makrab di luar kampus sesuai dengan peraturan yang berlaku di UIN Jakarta. “Untuk sanksinya nanti kita akan bahas bersama pimpinan-pimpinan lainnya,” tutur Muhtadi.

Institut telah mencoba menghubungi Muhammad Khafidz Al Banan, PLT Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fdikom sejak, Senin (22/9). Namun sampai berita ini dirilis Khafidz tidak menjawab permintaan wawancara dari Institut

Fahmi Khoizuron, PLT Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fdikom mengamini pelaksanaan makrab di Fdikom tidak memakai legalitas perizinan dari fakultas dan jurusan. Ia juga menampik adanya unsur paksaan dalam mengikuti acara tersebut. “Acara makrab tersebut akan bersifat ilegal jika tetap menggunakan legalitas perizinan fakultas,” ujar Fahmi melalui Instagram, Selasa (23/9).

Menanggapi makrab yang dilaksanakan oleh prodi-prodi di Fdikom, Ketua Tim Kemahasiswaan dan Alumni UIN Jakarta, Muhammad Furqon mengatakan, hal itu sudah menjadi ranah kemahasiswaan masing-masing fakultas.

Reporter: Rifki Kurniawan
Editor: Muhammad Arifin Ilham

Happy
Happy
36 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
18 %
Angry
Angry
18 %
Surprise
Surprise
27 %
Lift FST Bermasalah, Hambat Aktivitas Mahasiswa  Previous post Lift FST Bermasalah, Hambat Aktivitas Mahasiswa 
Jilid Dua Pembangunan Masjid PPG Next post Jilid Dua Pembangunan Masjid PPG