Menyelisik Kebijakan Sebuah Fatwa

Read Time:2 Minute, 50 Second
Belakangan, beberapa fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) menjadi sorotan karena lahirnya fatwa baru mengenai hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim. Beberapa kelompok melakukan aksi sweeping terhadap beberapa pusat perbelanjaan yang memberikan kebijakan kepada karyawan untuk menggunakan atribut agama lain. Sontak aksi sweeping menimbulkan reaksi pro dan kontra dari masyarakat.
Peristiwa ini cukup meresahkan masyarakat. Walhasil Majlis Ulama Indonesia (MUI) turut bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Berikut ini beberapa petikan wawancara Reporter Institut dengan Ketua MUI bidang fatwa, Huzaemah Tahido Yanggo, mengenai proses lahirnya sebuah fatwa, bagaimana dasar pertimbangan mengeluarkan fatwa. Apa saja kaitannya dengan pemerintah serta polemik fatwa penggunaan keagamaan non muslim, Kamis (12/1).
Bagaimana proses terbentuknya sebuah fatwa?
Pertama, kami gambarkan terlebih dahulu permasalahan yang terjadi. Kemudian kami cari dalil yang berkaitan dengannya, baik dari Alquran, Hadits, maupun pendapat para ulama terdahulu berdasar pada kaidah fiqih. Dari bahan tersebut kami membahas pembuatan rancangan. Setelah rancangan tersusun, kami mengajukan ke sidang komisi fatwa dan hasilnya diplenokan. Nah, dari kesepakatan pleno, maka terbentuklah sebuah fatwa.
Atas pertimbangan apa MUI merasa perlu mengeluarkan sebuah fatwa?
Ada beberapa pertimbangan. Ada kalanya dari permintaan masyarakat atau pemerintah. Misalnya, pemerintah meminta sebuah fatwa tentang imunisasi karena banyak pandangan dari masyarakat yang menolak dan menganggap sepele akan imunisasi. Namun setelah adanya fatwa dari MUI, masyarakat bisa lebih menerima karena melihat dalil yang disertakan dalam fatwa tersebut. Pertimbangan selanjutnya adalah berdasarkan pada peristiwa yang sedang terjadi. Misalnya pada kasus pembakaran hutan yang marak pada beberapa tahun belakangan ini.
Jika demikian, apakah fatwa yang dikeluarkan MUI dipengaruhui oleh pemerintah?
Tidak. Status kami independen. Tidak ada sangkut paut dengan pemerintah. Kecuali ketika mereka meminta fatwa, kami layani. Namun tidak ada hubungan secara langsung dengan mereka. Apalagi untuk kordinasi fatwa seperti yang dikatakan Wiranto waktu itu. Tidak ada sama sekali.
Bagaimana posisi fatwa MUI sebagai salah satu sumber hukum Islam yang ada di Indonesia?
Bagi umat Islam, fatwa itu bersifat Ilzam Syar’i, yaitu sebuah keharusan yang harus dilakukan menurut syariat.
Tapi bukan sebagai hukum positif?
Bukan, karena untuk menjadi hukum positif perlu ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan fatwa bukanlah bagian dari undang-undang.
Jadi apakah fatwa bersifat mengikat?
Seharusnya memang mengikat bagi umat Islam. Begini, tidak semua yang dijelaskan secara rinci di dalam Alquran. Begitu pun di dalam hadist. Oleh karena itu sudah menjadi tugas ulama untuk mengurai dari penjelasan tersebut. Sudah jelas tuntutannya Al-Ulama’ Waratsatu Al-Anbiya’, ulama adalah pewaris para nabi.
Setelah ulama’ menyampaikan, maka kewajiban umat untuk mengikutinya. Fa i’tabiru ya ulil albab, ambillah pelajaran wahai orang yang berakal. Jadi, kembali saya tekankan, fatwa itu bersifat Ilzam Syar’i, mengikat bagi umat Islam.
Satu fatwa terbaru MUI adalah fatwa tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim. Dari fatwa tersebut beberapa kelompok melakukan aksi sweeping. Apa tanggapan anda?
Kewajiban kami adalah merumuskan dan menyampaikan sebuah fatwa. Adapun pelaksanaan di lapangan adalah lain lagi. Bukan menjadi urusan MUI.
Beberapa aksi sweepingmeresahkan masyarakat. Dibiarkan begitu saja?
Dari MUI sudah mengingatkan untuk tidak melakukan aksi semacam itu. Namun di sisi lain  kelompok tersebut melakukan sweeping lantaran menilai penggunaan atribut keagamaan non muslim sudah dianggap keterlaluan. Dari tahun ke tahun, memang ada beberapa perusahaan memaksa karyawannya untuk menggunakan atribut agama lain, misalnya penggunaan topi natal. Sebagian orang membela, jika atribut tersebut hanya bagian dari budaya, bukan agama. Namun perlu diketahui jika di topi tersebut terdapat tulisan “Merry Christmas” yang berarti ucapan selamat atas kelahiran anak Tuhan. Itu kan menyangkut keimanan, dan dapat merusak keyakinan.
AKK

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Diktator yang Dipatuhi Rakyat
Next post Sumpah Pemuda dalam Spektrum Bahasa dan Sastra