Ika Titi Hidayati
Read Time:2 Minute, 51 Second
Demi meningkatkan kompetensi lulusan mahasiswa dalam bidang keagamaan, Kementerian Agama mengeluarkan SKPTKI. Penerapan SKPTKI di setiap Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai sarana mencapai misi integrasi keilmuwan.
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sebagai pendidikan tinggi yang mengkaji serta mengembangkan rumpun ilmu keislaman. Berdasarkan hal tersebut, maka dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 tentang Standar Keagamaan PTKI. Standar Keagamaan PTKI ini untuk memberikan kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada PTKI.
Salah satu isi dari Standar Keagamaan PTKI yaitu pada kualifikasi kompetensi lulusan, bagi
lulusan PTKI harus memiliki kemampuan keterampilan dalam bidang baca tulis Alquran dan bahasa Arab. Selain itu, indikasi dalam penetapan Standar Keagamaan PTKI mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang meliputi standar nasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Standar Keagamaan sangat diperlukan agar setiap PTKI memiliki acuan dalam pengembangan dan penguatan kompetensinya di bidang keagamaan yang harus dipenuhi. Standar Keagamaan PTKI dikeluarkan sebagai proses lanjutan dalam penerapan standar minimal bagi PTKI yang berkaitan dengan Standar Keagamaan pada kompetensi lulusan, maka dari itu Reporter Institut Ika Titi Hidayati mewawancarai Kasubdit Pengembangan Akademik, Mamat Salamet terkait implementasi Standar Keagamaan pada PTKI.
Sejauh mana implementasi Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
(SKPTKI) pada PTKI di Indonesia?
Masing-masing PTKI di Indonesia sudah menerapkan Standar Keagamaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis. Namun, untuk barometer penerapan Standar Keagamaan PTKI di perguruan tinggi kami masih belum bisa memastikan tolak ukur implementasinya. Bahkan sampai sekarang kami masih dalam tahapan pemantauan dan sosialisasi ke berbagai PTKI di Indonesia. Standar Keagamaan PTKI yang baru diberlakukan untuk tahap selanjutnya akan
diselenggarakan rapat evaluasi. Dalam rapat evaluasi akan ditentukan berapa presentase dari semua PTKI yang sudah memenuhi Standar Keagamaan.
Bagaiamana cara pengawasan pada penerapan SKPTKI di PTKI seluruh Indonesia?
Cara yang dilakukan dengan program monitoring dan evaluasi. Dalam Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dilakukan sistem monitoring dan evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan Standar Keagamaan di Perguruan Tinggi Islam. Pihak kami terus memantau secara berkala. Dalam satu tahun pemantauan dilakukan minimal satu kali di bidang akademik. Pemantauan yang dilakukan adalah pada pengaplikasian SKPTKI di Perguruan tinggi dalam membawa misi integarasi keilmuwan.
Salah satu isi SKPTKI adalah pada kompetensi lulusan yang harus memiliki
kemampuan baca tulis Alquran dan bahasa Arab, Bagaimana tanggapan Bapak terkait
mahasiswa yang berasal selain dari madrasah dan pesantren?
Bagi mahasiswa selain lulusan pesantren atau sekolah berbasis Islam, semua mahasiswa diwajibkan memiliki kompetensi baca tulis Alquran dan bahasa Arab. Dalam SKPTKI, salah satu poin penting ialah mahasiswa PTKI wajib bisa baca tulis Alquran. Pada dasarnya, semua mahasiswa PTKI harus bisa baca tulis Alquran dan harus mumpuni dalam bahasa Arab.
Apa solusi yang ditawarkan bagi mahasiswa yang belum memenuhi SKPTKI?
Solusi bagi mahasiswa yang belum memenuhi SKPTKI, dimulai pada penerapan mata kuliah keagamaan, kemudian praktik ibadah dan terakhir pada instrumen ketika seleksi masuk PTKI. Kita upayakan agar mahasiswa yang kuliah selama empat tahun bisa memenuhi SKPTKI. Kita akan menggerakan standar ini dan kita serahkan pada masing-masing PTKI. Untuk kompetensi dalam bahasa Arab, tentu kami turut memfasilitasi. Dalam bahasa Arab terdapat beberapa level atau tingkatan. Ada tingkatan basic, intermediate, dan advanced. Minimal mahasiswa memiliki basic dalam berbahasa Arab.
Capaian apa yang diharapkan dari dikeluarkannya SKPTKI?
Harapan dari dikeluarkannya SKPTKI ini selain menjadi payung hukum, saya berharap dapat membantu para penyelenggara PTKI untuk melakukan improvisasi dan inovasi terhadap pembuatan proses pembelajaran khususnya di bidang peningkatan kompetensi kegamaan. Diharapkan dengan upaya ini semua lulusan dari PTKI itu memenuhi standar kompetensi keagamaan. Jadi minimal mahasiswa bisa mengetahui tentang bahasa Arab dasar.
Average Rating