Anggaran Berbelit, UKM Menjerit

Anggaran Berbelit, UKM Menjerit

Read Time:2 Minute, 53 Second
Anggaran Berbelit, UKM Menjerit
Perubahan sistem pencairan anggaran keuangan UKM, berdampak pada pelaksanaan kegiataan. Bahkan, terdapat UKM yang terpaksa menggunakan Dana Kas Mahasiswa demi menutupi kekosongan anggaran.
Perubahan sistem pencairan dana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2019 menuai pro kontra. Tak sedikit juga UKM yang mengeluhkan imbas dari perubahan sistem tersebut. Bahkan, perubahan sistem ini berdampak pada pelaksanaan kegiatan tiap UKM.
Jika sistem pencairan dana di tahun 2018, Bendahara UKM terlibat dan mengurus langsung prosesnya ke Biro Perencanaan dan Keuangan (BPK). Namun berbeda degan sistem yang baru, yakni menggunakan jalur satu pintu melalui Sub Bagian Administrasi Kemahasiswaan (SBAK). Di mana tiap Bendahara UKM terlebih dahulu mengajukan proposal kegiatan ke bagian kemahasiswaan sebelum melakukan pencairan dana.
Proses selanjutnya, setelah proposal kegiatan disetujui oleh Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan. Tahap selanjutnya, Bendahara UKM dapat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diserahkan pada pihak SBAK. RAB selanjutnya disetujui Warek Bidang Kemahasiswaan dan diajukan pada Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK).
Langkah tersebut belum usai, dari BAUK selanjutnya diserahkan pada Kepala Bagian (Kabag) Umum dan kembali ke SBAK. Selanjutnya Bendara UKM mengajukan surat pencairan persetujuan kegiatan. Agar surat tersebut bisa disetujui, SBAK meminta tanda tangan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (BAAKK), dan BPK. Sesudah semua pihak menyetujui, barulah dana dapat dicairkan untuk tiap UKM.
Di samping itu, sistem pencairan dana tahun 2019 menggunakan metode 60% dan 40%. Yakni, setiap Bendahara UKM mengajukan proposal kegiatan dan RAB terlebih dahulu. Ketika anggaran yang diajukan sudah disetujui, maka akan cair 60% sebelum kegiatan. Ada pun 40% sisa dana akan dicairkan pasca kegiatan dan sudah mengajukan Surat PertanggungJawaban(SPJ). Proses pencairan dana yang berbelit banyak dikeluhkan Pengurus UKM, ditambah anggaran dana yang sukar dicairkan. Buah pahit perubahan sistem pencairan dana pun dirasakan Ketua Umum UKM Foreign Languages Association (FLAT), Ilsyar Ridwan. Pernah ia mengajukan proposal dana acara, namun terkendala verifikasi dan dana tak kunjung dicairkan. Alhasil, ia harus memutar otak mengalokasikan dana sisa tahun sebelumnya yang tak seberapa.
Bahkan saat ditemui Reporter LPM Institut pada 10 Mei 2019, Ilsyar menegaskan pihak UKM FLAT belum menerima pencairan dana. Ia beranggapan, perubahan sistem yang diberlakukan sekarang menggunakan sistem satu pintu. Yang menjadi persoalan baginya, sistem tersebut tidak dapat memberikan kepastian kapan dana kegiatan dapat dicairkan. “Sebenarnya lebih simple, namun kita butuh kepastian kapan bisa cairnya untuk bisa melaksanakan kegiatan,” Ujarnya, Jum’at (10/5).
Tak hanya FLAT, UKM Kelompok Mahasiswa Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan (KMPLHK) juga merasakan dampak perubahan sistem tersebut. Bendahara Umum KMPLHK Alfiah Nurul Zakiah mengeluh belum ada workshop terkait keuangan UKM, hanya sekedar sosialisasi. Dalam sosialisasi itu pun tidak diajari bagaimana cara menghitung pajak sebagai salah satu prosedur, hanya sekadar memaparkan rincian dananya, “saya sendiri masih bingung cara ngitungnya bagaimana” ujarnya, Rabu (8/5).
Hal yang sama dirasakan Pengurus UKM Theater Syahid, pihaknya kebingungan dengan
triwulan yang berlaku empat kali dalam setahun. Bendahara Umum Teater Syahid, Shafna Shafira kebingungan dengan sistem tersebut. “Rada bingung, triwulan dihitung dari januari atau saat SK turun” ujarnya, Kamis (9/5).
Menanggapi pelbagai persoalan sistem baru pencairan dana, Staff SBAK Zulfiana Said membantah keluhan UKM tentang keterlambatan pencairan dana. Ia memastikan bahwa keterlambatan dana bukan sepenuhnya kesalahan pihak kemahasiswaan, tetapi kesalahan ada pada pengurus UKM sendiri. “UKM yang lama dalam membuat laporan dan verifikasi,” Ujarnya, Jum’at (17/5).
Zulfiana juga menegaskan, tak sedikit dari UKM menunda-nunda pembuatan laporan pertanggungjawaban pasca kegiatan. Misalkan di saat UKM melaksanakan kegiatan pada bulan Januari, namun pembuatan laporan pertanggung jawabannya selesai di bulan Maret bahkan April.

Herlin Agustini

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Bahasa Arab: Tuntutan Semu Tak Berwujud Previous post Bahasa Arab: Tuntutan Semu Tak Berwujud
Tingkatkan Kompetensi Lulusan Melalui SKPTKI Next post Tingkatkan Kompetensi Lulusan Melalui SKPTKI