Awal Desember lalu, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Baswedan mempublikasikan kondisinya yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui kanal YouTube pribadi. Ia menuturkan, tak ada gejala yang menyertai sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Yusuf Mansur, tepatnya Kamis (10/12). Ia pun meminta kepada para masyarakat untuk mendoakan kesembuhannya.
Seiring dengan hasil tes usap yang publik figur publikasikan, peliputan oleh media nasional pun dilakukan. Namun, sesuatu yang berbeda terjadi dengan kasus Habib Rizieq Shihab pascapernikahan anaknya, Sabtu (14/11). Kenduri tersebut berbuntut panjang, Rizieq pun harus menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Untuk memenuhi protokol kesehatan, ia juga perlu melakukan tes usap terlebih dahulu. Akan tetapi kemudian, pihak Rizieq dan Front Pembela Islam sempat menyembunyikan hasil tes tersebut.
Menurut Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Mahesa Paranadipa dilansir dari KOMPAS.com, pasien memang berhak merahasiakan rekam medis miliknya, kecuali yang berkaitan dengan wabah. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Hari Hendarto pun turut menanggapi isu tersebut. Pada kasus Covid-19, tak ada kewajiban tokoh masyarakat untuk mengumumkan hasil tes usap mereka kepada publik. “Umumnya secara moril, pasien yang punya potensi berinteraksi dengan banyak orang dengan kesadaran sendiri akan mempublikasikannya,” jelas Hari, Kamis (10/12).
Walau demikian, setiap pasien harus mengikuti arahan tenaga kesehatan untuk menghentikan rantai penularan seperti isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Hari menambahkan, tindakan yang tidak dibenarkan adalah tidak mematuhi arahan tenaga kesehatan. Seperti halnya jika mereka dengan sengaja merahasiakan penyakitnya dan tetap berinteraksi dengan banyak orang dengan potensi menularkan.
Menurut Hari, keterbukaan informasi tentu sangat penting bagi pejabat publik. Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat umum apabila dinyatakan positif Covid-19. Masyarakat umum tak berkewajiban untuk mengumumkan hasil tesnya, tetapi tetap harus mengikuti arahan dan tindak lanjut dari tenaga kesehatan.
Komunikasi yang baik berguna untuk mengurangi stigma juga disampaikan oleh salah seorang AnggotaSatgas Covid-19 Wilayah Kabupaten Tangerang Rama Rizq Rahayu. Ia mengungkapkan, baik publik figur maupun masyarakat umum sebetulnya tak berkewajiban untuk mengungkapkan hasil tesnya kepada publik, hal itu merupakan hak prerogatif pasien. Namun, pengungkapan hasil tes dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sejak dini. Rama juga mengungkap, edukasi kepada masyarakat juga dapat meminimalisir stigma yang bermunculan.
GF, DA, ARA
Average Rating