Tinggi Angka Presidential Threshold

Tinggi Angka Presidential Threshold

Read Time:2 Minute, 39 Second

 

Tinggi Angka Presidential Threshold

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden terlalu tinggi. Kesempatan mencalon hanya bagi partai politik gemuk angka suara. 



Penerapan sistem presidential threshold—ambang batas presiden yang dinilai memangkas jumlah calon presiden menuai banyak gejolak. Pasalnya penerapan tersebut terbatas pada pencalonan pemimpin baru oleh partai politik saja. Hal itu menghilangkan hak konstitusional setiap warga negara. Berbagai elemen masyarakat membawa sistem ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar diubah. Namun dalam perjalanannya MK tetap menolak karena gugatan ini dianggap prasangka.


Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan sistem presidensial threshold berlaku ketentuan: mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mendapat dukungan dua puluh persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan parlemen threshold—ambang batas partai politik mensyaratkan lolos empat persen.


Menurut Ujang, sistem itu senantiasa digugat ke MK karena dianggap membatasi hak para tokoh masyarakat untuk menjadi capres dan cawapres. Angka dua puluh persen bagi masyarakat dinilai cukup tinggi. Hanya partai-partai besar yang bisa bertarung dalam ajang kontestasi capres dan cawapres itu.


Ujang begitu kecewa. Masyarakat dibikin tak punya pilihan. Anak-anak bangsa yang dinilai moncer jadi tak bisa mencalonkan diri pada ajang pemilihan umum (pemilu). Padahal, kata Ujang, pemilu yang sudah-sudah bisa empat pasang capres dan cawapres yang mendaftar. “Gugatan (ke MK) ini penting karena menjadi bagian dari proses demokrasi di Indonesia,” ungkapnya, Selasa (8/2).


Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan hanya partai politik peserta pemilu yang berwenang mengusulkan capres dan cawapres. Sedangkan menjadi peserta pemilu melalui tahapan berat dan persaingan yang ketat: uji popularitas dan kemampuan finansial partai politik. “Penyaringan jumlah pasangan capres dan cawapres dalam pemilu seharusnya tidak perlu,” tuturnya, Jumat (11/2).


Khoirunnisa menyebutkan syarat minimal pencalonan ini pernah diuji materi ke MK berkali-kali. Perludem juga pernah melakukan uji materi terkait ini agar partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan kandidat terbaiknya masing-masing. “Semakin banyak jumlah paslon capres dan cawapres akan menjadi alternatif masyarakat untuk memilih,” ungkapnya.


Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Abu Tamrin menuturkan sistem presidential threshold punya keuntungan: menghargai kandidat—yang notabene punya kapabilitas, akseptabilitas dan rekam jejak gemilang—dari partai politik peserta pemilu. Namun di sisi lain, sistem ini juga bisa memberantas demokrasi yang telah ada.


Abu mengatakan sudah empat belas kali pelbagai pasal undang-undang (UU) tentang presidential threshold diajukan ke MK. Seperti Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Ada lagi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan Pasal 4 Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Judicial review karena ada hak konstitusional yang dirugikan,” ujar Abu, Sabtu (12/02).


Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Erwanda melihat sistem presidential threshold lebih banyak membawa kebuntungan lantaran melukai konstitusi. Erwanda berharap agar MK mengubah sistem ini menjadi nol persen. Tanpa perlu dukungan partai, siapapun berhak dan berkesempatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres melalui dukungan rakyat. “Karena sejatinya demokrasi adalah dari rakyat untuk rakyat. Bukan dari rakyat untuk partai,” tutup Erwanda, Selasa (15/2).


Reporter: Nala Zakina Zuhaida

Editor: Syifa Nur Layla


About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Tak Dapat Restu Rektor Previous post Tak Dapat Restu Rektor
Wacana Tatap Muka di Tengah Pandemi Next post Wacana Tatap Muka di Tengah Pandemi