Sejumlah warga Ciputat menolak keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin di Indonesia. Kelompok itu berpaham sistem Khilafah yang dinilai para pakar tak relevan dengan zaman. Kelompok tersebut juga bergejala ke terorisme.
Melansir detik.com pada Minggu, 29 Mei 2022, sekelompok pemotor melakukan konvoi dengan membawa poster bertuliskan kebangkitan Khilafah—sistem kepemimpinan dalam Islam– di Cawang, Jakarta Timur. Lalu disusul Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja pada Selasa (7/6).
Selang empat hari kemudian, sempat tersebar poster penolakan Khilafah di beberapa titik di Ciputat, Tangerang Selatan. Berdasarkan penelusuran Institut pada Sabtu (11/6), poster mengatasnamakan warga Ciputat itu menuliskan “Kami menolak khilafah karena bertentangan dengan ideologi pancasila dan NKRI”.
Irfan Abu Bakar, Penasihat Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) menanggapi peristiwa ini. Menurutnya kemunculan spanduk adalah hal wajar untuk merespons konvoi propaganda Khilafah yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Ketika spanduk itu muncul, berarti masyarakat menganggap konvoi tersebut sebagai hal yang serius. “Sebagai upaya dan sikap tegas masyarakat untuk menolak propaganda khilafah islamiyah,” ujar Irfan saat ditemui Institut, Rabu (15/6).
Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Baraja itu, mengeklaim gerakan mereka bukan terorisme atau kekerasan. Padahal sebenarnya, lanjut Irfan, jika ada waktu dan peluang mereka akan melakukan kekerasan tersebut. Mereka mengulur waktu agar propaganda berjalan dengan baik: meyakinkan masyarakat dengan dalih anti-kekerasan, tidak ingin mengubah pancasila dan negara. Sedangkan mereka ingin sistem Khilafah diterapkan di Indonesia. “Lantas untuk apa mempropagandakan sebuah sistem negara jika tidak ingin mengubah,” imbuh Irfan.
JM Muslimin, Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, turut memberikan pendapatnya. Khilafatul Muslimin memiliki gradasi pemahaman fundamentalisme, radikalisme, dan terorisme. Artinya mereka yang berpahaman sistem Khilafah kemudian menyosialisasi dan menggerakkan sehingga berpotensi radikalis. Bila gerakannya sudah sistematis, terorganisir dan bertujuan politik, maka Khilafatul Muslimin bisa dikatakan terorisme.
Momentum Reformasi, imbuh JM, bersamaan dengan menyebarnya tokoh-tokoh yang saling memiliki keterkaitan. Beberapa rekan dari Abdul Qadir Baraja adalah Abu Bakar Ba’asyir dan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. “Sebenarnya hal ini merupakan jaringan yang sudah sedemikian rupa dan mengkristal, ” kata Muslim, Jumat (24/6).
Tak Relevan dengan Zaman
Irfan menjelaskan sistem Khilafah tak digunakan lagi sebagai sistem politik. Sistem monarki—keturunan atau sedarah menjadi penerus—yang disebut juga Khilafah, terakhir diterapkan oleh Kesultanan Turki Usmani pada 1924. Saat ini, Saudi Arabia masih memakai sistem tersebut, tetapi Negara Minyak itu tidak mengaku dirinya Khilafah.
Mustahil sistem Khilafah, jelas Irfan, diterapkan di zaman modern karena peradaban manusia dan ilmu pengetahuan telah meningkat. Islam mengajarkan akhlak khususnya dalam dunia politik: prinsip musyawarah atau wa amruhum syụrā bainahum.
Kemudian Irfan menegaskan sistem demokrasi Indonesia tidak lagi memerangi lawan politik dengan pertumpahan darah. Sistemnya disepakati bersama dan ditulis dalam sebuah aturan undang-undang. UUD 1945 merupakan pokok utama, namun prinsip yang mendasari undang-undang dasar adalah pancasila. Semua aturan yang berlaku harus mengacu pada pancasila salah satunya poin Ketuhanan yang Maha Esa. “Nilai-nilai agama yang ada pada masyarakat sangatlah penting tetapi bukan berarti harus mengganti sistem politik dengan khilafah,” tegas Irfan.
Melanggar Hukum
JM memaparkan tindakan hukum khususnya dalam Undang-Undang (UU)Terorisme. Terdapat istilah pidana yang disebut mens rea—motif atau niatan, dan actus reus—perbuatan. Ukuran untuk dilakukannya penindakan hukum terorisme harus memenuhi dua istilah tersebut. “Jika hanya berpikir saja, maka tidak bisa ditindak secara hukum sampai ada perbuatan yang dilakukan,” ucapnya, Jumat (24/6).
Salah satu klausul dalam UU tersebut adalah menyebarluaskan. Pelaku teroris tidak hanya berpikir untuk dirinya sendiri. Dia juga bakal menyebarluaskan apa yang dipikirkannya menjadi sebuah organisasi atau gerakan. Terlebih lagi perbuatan tersebut menjurus kepada kriteria teroris: melakukan sesuatu target acak serta menimbulkan keresahan dengan tujuan menakut-nakuti.
JM mengatakan bila suatu organisasi masyarakat (ormas) diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada Pasal 2 dijelaskan bila, ”Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) Khilafatul Muslimin tidak ada hal yang mengatakan bahwa mereka mengakui NKRI dan berdasarkan kepada Pancasila. Khilafatul Muslimin dalam publikasinya mengatakan tidak mau diatur oleh sistem yang kafir (tidak sesuai dengan syariat dan hukum Islam). “Dengan demikian Khilafatul Muslimin telah melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan.” tandas Muslim.
Reporter: Nurul Sayyidah Hapidoh
Editor: Syifa Nur Layla
Average Rating