Peristiwa Talangsari Tanpa Kepastian Hukum

Peristiwa Talangsari Tanpa Kepastian Hukum

Read Time:2 Minute, 21 Second

Minimnya proses penyidikan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, membuat kasus Peristiwa Talangsari berjalan selama 34 tahun tanpa kepastian hukum.

Peristiwa Talangsari terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 disebabkan karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru. Peristiwa ini berawal dari penetapan semua partai politik yang harus berasaskan Pancasila sesuai dengan usulan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1985.

Sejak usulan pemerintah ditetapkan, seluruh organisasi masyarakat (Ormas) di Indonesia wajib mengusung Pancasila. Hal tersebut berlaku juga untuk Ormas keagamaan, sehingga banyak menyasar kelompok Islamis yang bersikap kritis terhadap pemerintah Orde Baru. Salah satunya kelompok orang lampung yang dipimpin Warsidi mendapatkan serangan militer.

Dilansir dari cnnindonesia.com, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan sejak pembentukan tim khusus penyelesaian Peristiwa Talangsari 2011. Sehingga, Peristiwa Talangsari berjalan 34 tahun tanpa kepastian hukum.

Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina menjelaskan jika suatu negara memiliki instrumen hukum untuk penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, tentu tak ada alasan yang menjadi penyebab kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak diselesaikan. “Sebab menurut hukum yang berlaku secara universal, negara sejatinya berkewajiban dalam penyelesaian pelanggaran HAM,” jelasnya saat memberikan keterangan melalui WhatsApp, Senin (20/2).

Lanjut, Jane menuturkan Peristiwa Talangsari tak bisa diselesaikan hanya dengan melakukan akrobat politik berupa ganti rugi berbentuk material. Sebab, bentuk pemulihan dengan memberikan pemulihan secara infrastruktur pembangunan jalan merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara. “Jalur yudisial dan non-yudisial seharusnya dijalankan secara beriringan untuk memastikan hak-hak korban atas keadilannya,” tuturnya.

Staf Kampanye Amnesty Indonesia, Aldo Kaligis mengatakan, terdapat empat langkah yang wajib dilakukan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus Talangsari yaitu pengungkapan kebenaran, pengadilan, reparasi—mengembalikan kondisi seperti semula, dan reformasi institusi—mencabut peraturan yang memungkinkan terjadi pelanggaran HAM. “Jika ditemukan cukup bukti, maka pelaku wajib diadili melalui peradilan,” ujarnya, Senin (20/2).

Selain itu, ucap Aldo, pelanggaran HAM bisa bahaya jika tidak dituntaskan. Sebab, hal tersebut tidak menimbulkan efek gentar dan jera para terduga pelaku, menimbulkan potensi keberulangan, dan membiarkan diskriminasi. “Selain itu, bisa menimbulkan kemiskinan dan kerentanan kelompok korban,” ucapnya. 

Ketua Paguyuban Keluarga Korban Peristiwa Talangsari, Edi Arsadad menjelaskan Presiden Jokowi mengakui adanya peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi. Namun, dua periode berlalu janji beliau tidak ditepati. Edi menilai Jokowi malah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan korban. “Padahal korban dari awal meminta agar kasus ini dibawa ke pengadilan,” ungkapnya melalui WhatsApp, Rabu (22/2). 

Menurut Edi, janji pemerintah memberikan rehabilitas berupa pembangunan jembatan, serta kebutuhan yang lainnya tidak sebanding dengan stigma yang dirasakan korban meskipun dibayar dengan jumlah uang yang banyak. “Yang kami rasakan selama berpuluh-puluh tahun tak akan tergantikan dengan nilai materi, kami hanya meminta kasus ini segera diproses melalui pengadilan,” ucapnya.

Reporter: SRS

Editor: Nurul Sayyidah Hapidoh

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Polemik Gelar Doktor Honoris Causa Previous post Polemik Gelar Doktor Honoris Causa
Seruan Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja Next post Seruan Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja