Pernikahan Anak: Jauh dari Tujuan Syariat

Pernikahan Anak: Jauh dari Tujuan Syariat

Read Time:3 Minute, 21 Second
Pernikahan Anak: Jauh dari Tujuan Syariat

Dilansir dari detik.com, ratusan anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Blitar ingin sekali untuk menikah. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar mencatat  terdapat  108 anak meminta rekomendasi menikah sejak Januari hingga Mei 2023.

Dalam Islam, Al-Quran tidak memberikan ketentuan secara eksplisit terkait dengan usia perkawinan. Selain itu, fikih munakahat  juga tidak menjadikan usia sebagai syarat utama bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan. Tidak ada satu pun klausul yang menyinggung masalah usia. Fikih hanya mensyaratkan ketiadaan hubungan mahram dan paksaan, kejelasan sosok (ta‘yin) dan status baik laki-laki maupun perempuan, dan beberapa syarat lain.

Institut melakukan wawancara khusus  dengan Dosen Pascasarjana Program Studi (Prodi) Ilmu Tafsir di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta, Nur Rofiah pada Senin (5/6). Ia juga menjadi penggagas Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) sebagai upaya untuk menyiapkan generasi penerus bangsa yang sadar gender. Wawancara tersebut berkaitan dengan bagaimana Islam memandang pernikahan usia anak yang terjadi akhir-akhir ini. 

Perkawinan anak seringkali dinormalisasi atas dasar menghindari perzinahan. Bagaimana Islam memandang pernikahan anak? 

Pernikahan usia anak bukanlah hal yang diidealkan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam itu harus bernilai ibadah, dan dapat bernilai ibadah jika melahirkan kemaslahatan. Bayangkan saja, jika yang dewasa saja tertatih-tatih dalam pernikahan, apalagi anak-anak. 

Islam juga menginginkan agar pernikahan diwujudkan bukan hanya sebagai makhluk fisik saja. Tujuan dari pernikahan Islam itu sebagai ketenangan jiwa, yang berarti pernikahan perlu dihayati sebagai entitas non-jasmani. Maka dari itu, kedewasaan bukan hanya kematangan fisik, melainkan juga kematangan dalam berpikir.

Dewasa secara fisik saja belum cukup, anak-anak belum matang secara fisik dan mental. Untuk memahami Islam, seseorang harus memahami cita-citanya terlebih dahulu. Menikah hendaknya menentramkan jiwa dan ketentraman dapat dicapai jika pernikahan dilandasi sakinah, mawaddah, warahmah.

Bagaimana dampak serius dari narasi agama yang mendukung pernikahan anak?

Dampaknya, landasan atau tiang pernikahannya mudah roboh, karena si anak belum siap. Rumah tangga berisiko menjadi ladang kezaliman bagi anak karena belum cukup siap untuk menghadapi berbagai masalah. Menikah tanpa persiapan tentu memunculkan kemungkinan perceraian yang dibenci Allah. Pernikahan anak punya potensi lebih besar terhadap terjadinya perceraian dibandingkan usia dewasa.   

Bagaimana dengan sejarah yang mengatakan Nabi menikahi Aisyah yang masih kecil saat itu? Apakah hal ini bisa dijadikan argumen untuk mendukung pernikahan anak?

Terdapat perbedaan antara Rasulullah dengan kita. Jika Rasulullah salah pasti ditegur langsung oleh Allah, sedangkan umatnya mencari legitimasi. Terutama saat bicara soal tanggung jawab seharusnya melihat bagaimana Rasulullah mengambil sikap. Begitupun dengan hadis yang menyinggung pernikahan Nabi dengan Aisyah adalah hadis yang bermasalah secara matan maupun sanad. 

Ulama berbeda pandangan mengenai hadis karena sanadnya cacat. Riwayat hadisnya bersumber dari satu orang saja, padahal seharusnya diketahui oleh banyak orang. Lalu, menurut para ulama yang ahli sejarah, seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani usia yang disebutkan dalam hadis bertentangan dengan fakta sejarah setelah mengkalkulasikan sejarah Nabi. 

Maka dari itu, pernikahan usia anak seharusnya adalah sesuatu hal yang sedang diatasi bukan sesuatu yang sedang ditinggalkan di dalam Islam. Meskipun hadisnya lemah dan bertentangan dengan fakta sejarah, hadis tersebut sering dipakai untuk membenarkan pernikahan anak. 

Banyak dampak buruk dari pernikahan anak. Lalu, apakah pernikahan anak melanggar syariat islam karena tidak sesuai dengan cita-cita islam (rahmatan lil ‘alamin)?

Islam bukan hanya sekadar soal halalan, alangkah baiknya memperhatikan poin thayyiban walaupun secara tekstual keagamaan diperbolehkan. Secara fikih memang sah, namun sesuatu yang halal mesti disertai dengan nalar falsafah dan nalar tasawuf. Pernikahan anak itu mungkin sah, namun tidak pantas. Pernikahan anak jauh dari cita-cita syariat yang seharusnya dihindari.

Saat membicarakan syariat jangan semata-mata hanya persoalan fikih. Perlu ada pertimbangan lebih lanjut, walaupun secara fikih pernikahan anak sah dengan persetujuan wali (jika perempuan). Islam menyoroti poin halalan, thayyiban, dan ma’rufan, maka Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017 lalu mengeluarkan sikap dan pandangannya untuk melindungi anak dari pernikahan yang membahayakan. Fatwa dari KUPI secara terang-terangan mewajibkan untuk mencegah pernikahan anak. 

Reporter: Desy Rahayu

Editor: Nurul Sayyidah Hapidoh

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Lestarikan Sastra dan Drama Lewat Pekan Apresiasi Previous post Lestarikan Sastra dan Drama Lewat Pekan Apresiasi
Kristen Ortodoks: Genggam Erat Budaya Timur Next post Kristen Ortodoks: Genggam Erat Budaya Timur