Menakar Pengabulan Tuntutan 17+8

Menakar Pengabulan Tuntutan 17+8

Read Time:4 Minute, 50 Second
Menakar Pengabulan Tuntutan 17+8

Di tengah krisis kepercayaan, 17+8 tuntutan rakyat menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang abai. Lewat tuntutan itu, rakyat menagih demokrasi yang lebih baik.


Mengutip dari tempo.com, gelombang demo yang semakin meluas semenjak 25 Agustus 2025 memunculkan gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat. Gerakan yang menghimpun berbagai tuntutan demonstran itu digagas oleh para pegiat media sosial dengan warna hijau pink sebagai simbolnya.

17+8 berisi 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi pada 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang yang harus dipenuhi pada tanggal 31 Agustus 2026. Mengutip dari  kompas.com,  baru sebagian kecil tuntutan yang memperoleh respons nyata dari pemerintah maupun DPR. Salah satu yang dinilai sudah dipenuhi adalah penghentian fasilitas baru bagi anggota DPR, termasuk pembatalan pemberian tunjangan rumah yang akan berlaku mulai akhir Agustus lalu. 

Sebagian besar tuntutan lainnya masih jauh dari harapan. Permintaan agar TNI ditarik dari urusan sipil, penghentian kriminalisasi terhadap demonstran, serta penuntasan kasus kekerasan aparat hingga kini belum terealisasi. Begitu pula desakan untuk membuka transparansi anggaran DPR, menindak anggota yang bermasalah, hingga membebaskan aktivis yang ditahan masih belum dipenuhi. Sejumlah tuntutan lain seperti jaminan upah layak bagi pekerja, dialog terbuka dengan serikat buruh, hingga reformasi perpajakan dan pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor masih berada dalam tahap pembahasan tanpa kepastian. 

Adapun delapan tuntutan jangka panjang—mulai dari reformasi menyeluruh di DPR, partai politik, hingga penguatan lembaga pengawas independen—praktis belum ada langkah konkret. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meski ada sedikit kemajuan, mayoritas tuntutan rakyat masih menggantung dan menjadi PR besar bagi pemerintah maupun parlemen.

Pada Jumat (19/9), Institut melakukan wawancara dengan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie. Wawancara tersebut membahas seputar legitimasi konstitusional, tantangan politik, dan realisme pemenuhan 17+8 tuntutan rakyat dalam perspektif hukum tata negara. 

Bagaimana posisi 17+8 Tuntutan Rakyat dalam perspektif konstitusi? Apakah ada dasar hukum yang mewajibkan negara untuk memenuhi tuntutan semacam ini?

Dalam perspektif hukum tata negara, 17+8 Tuntutan Rakyat dapat dikategorikan sebagai ekspresi politik warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit mengatur hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Dengan demikian, tuntutan ini memiliki legitimasi konstitusional sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpartisipasi.

Namun, dari segi hukum positif, tidak terdapat norma yang secara langsung mewajibkan pemerintah untuk memenuhi seluruh tuntutan rakyat kecuali jika sudah diformalkan menjadi kebijakan atau peraturan perundang-undangan.

Dalam UUD 1945, rakyat memiliki hak menyampaikan pendapat. Sejauh mana tuntutan publik ini bisa mengikat pemerintah secara hukum, bukan hanya moral?

Tuntutan publik pada dasarnya lebih bersifat moral dan politis dibandingkan yuridis. Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menampung, mendengar, dan mempertimbangkan aspirasi rakyat dalam perumusan kebijakan (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD). Namun, implementasi konkret tuntutan itu bergantung pada mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pembahasan anggaran, maupun prioritas pembangunan yang disepakati bersama.

Jadi, meski tidak bersifat mengikat secara langsung, ia dapat bertransformasi menjadi kewajiban hukum bila masuk dalam instrumen formal seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan politik DPR.

Dari sisi hukum tata negara, apakah semua tuntutan realistis untuk dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan (5 September 2025 & 31 Agustus 2026)

Dari sudut hukum tata negara, pemenuhan seluruh tuntutan dalam waktu singkat, misalnya 5 September 2025 atau 31 Agustus 2026, tampaknya akan sulit direalisasikan. Hal ini karena proses perubahan kebijakan dan regulasi tunduk pada mekanisme formal, yakni pembahasan di DPR, harmonisasi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, serta kesiapan anggaran.

Beberapa tuntutan mungkin realistis diwujudkan segera, terutama yang sifatnya administratif atau kebijakan eksekutif. Namun, tuntutan yang menyangkut perubahan struktur kelembagaan atau anggaran besar tentu memerlukan waktu lebih panjang.

Apakah ada tuntutan yang sebenarnya bertabrakan dengan konstitusi atau regulasi yang ada, sehingga sulit diwujudkan tanpa amandemen atau revisi undang-undang?

Ada kemungkinan sebagian tuntutan beririsan dengan konstitusi atau regulasi yang berlaku. Misalnya, jika ada tuntutan yang menyentuh kewenangan lembaga independen atau mengubah struktur kekuasaan negara, hal itu tidak dapat dipenuhi tanpa amandemen UUD 1945 atau revisi undang-undang. Oleh karena itu, perlu dilakukan telaah hukum mendalam agar aspirasi rakyat tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan tidak melanggar hierarki peraturan perundang-undangan.

Sejauh mana kendala politik (misalnya peran DPR, partai politik, dan kepentingan elite) memengaruhi kemungkinan pemenuhan tuntutan ini?

Secara empiris, dinamika politik sangat mempengaruhi. DPR, partai politik, serta kepentingan elite seringkali menjadi faktor penentu apakah aspirasi rakyat dapat terakomodasi. Dalam kerangka hukum tata negara, keputusan politik di parlemen merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat secara perwakilan. Dengan demikian, kendala politik harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan semata penghambat.

Dari sisi hukum tata negara, apakah 17+8 Tuntutan bisa mendorong perubahan kebijakan fundamental atau bahkan reformasi politik?

Dari sisi hukum tata negara, 17+8 Tuntutan dapat berfungsi sebagai katalis perubahan kebijakan fundamental, bahkan reformasi politik, apabila aspirasi tersebut mampu membangun konsensus politik luas dan terlembaga dalam proses legislasi atau amandemen. Artinya, tuntutan publik bisa menjadi energi demokratis yang memperkuat arah pembangunan hukum dan politik bangsa, selama tetap ditempatkan dalam bingkai konstitusi.

 Apa konsekuensi hukum dan politik jika pemerintah gagal memenuhi tuntutan ini?

Jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan tersebut, konsekuensi hukum langsung biasanya tidak ada, kecuali jika tuntutan itu sudah diformalkan dalam peraturan perundangan. Namun, secara politik, ketidakmampuan merespons dapat memicu turunnya legitimasi pemerintah, melemahkan kepercayaan publik, serta meningkatkan potensi ketegangan sosial.

Apa pesan Anda kepada publik yang menaruh harapan besar pada gerakan 17+8 tuntutan, dari perspektif hukum tata negara?

Kepada publik, Tholabi menyampaikan bahwa menyuarakan aspirasi merupakan hak konstitusional yang sah. Namun, realisasi setiap tuntutan harus melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat perlu bersabar, konsisten mengawal, serta memastikan aspirasinya disalurkan melalui jalur konstitusional. Dengan cara ini, gerakan 17+8 Tuntutan tidak hanya menjadi tekanan moral, tetapi juga mampu mewarnai kebijakan negara dalam koridor hukum dan demokrasi.

Reporter: Siti Fadhila Widya Arianti
Editor: Muhammad Arifin Ilham

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Keluh Kesah Kondisi PU Lama Previous post Keluh Kesah Kondisi PU Lama
Di balik Reshuffle Kabinet Pasca Demonstrasi Next post Di balik Reshuffle Kabinet Pasca Demonstrasi