SOP Plagiarisme Jadi PR Komisi Etik

Read Time:3 Minute, 12 Second
Dok. Pribadi
SOP plagiarisme yang dirancang oleh LPM UIN Jakarta dan Komisi Etik Universitas belum disahkan. Sehingga beberapa tindak kasus plagiasirme tak kunjung ditindaklajuti.

Pelanggaran kasus plagiarisme kembali terjadi di Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam tiga tahun terakhir, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Jakarta menerima dua tindak kasus plagiarisme yang dilakukan oleh dosen. Namun, saat ini LPM UIN Jakarta belum menindak kasus tersebut lantaran tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) Plagiarisme.

Kini, LPM dan Komisi Etik Senat UIN Jakarta tengah bekerjasama guna merumuskan SOP Plagiarisme. Berikut hasil wawancara reporter Institut, Ika Puspitasari dengan Sekretaris Komisi Etik UIN Jakarta, Amany Lubis, Jumat (18/9).

Bagaimana pandangan Anda terkait kasus plagiarisme di UIN Jakarta?
Plagiarisme merupakan tindakan mencuri, menjiplak, atau mengambil karya orang lain. Itu tindakan yang dilarang dan berlaku untuk semua sivitas akademika UIN Jakarta, entah itu mahasiswa, dosen, karyawan, dan rektor serta jajarannya. Apabila terjadi tindak plagiarisme, maka pelakunya harus mendapat sanksi. Apalagi di UIN sendiri merupakan kampus yang bernotabene Islam, maka setiap sivitas akademika harus mencerminkan perbuatan yang baik. Plagiarisme itu kan termasuk dalam kejahatan akademik.

Adakah peraturan khusus untuk menangani kasus plagiat di UIN Jakarta?
Saat ini, undang-undang mengenai plagiarisme sedang kami bentuk dan termasuk dalam rumusan kode etik. Pembentukan SOP Plagiarisme diberlakukan dan wajib dipatuhi oleh semua sivitas akademik. SOP plagiarisme di UIN Jakarta belum ada karena Komisi Etik sendiri baru dibentuk pada April 2015.

Sebelumnya UIN Jakarta menggunakan peraturan apa dalam menindak kasus plagiarisme?
Undang-undang mengenai plagiarisme dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) ataupun Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang pencegahan dan penanggulangan plagiarisme itu sudah jelas. Namun alangkah baiknya jika ada peraturan khusus mengenai plagiarisme di setiap universitas. Salah satu tujuan dibentuknya Komisi etik adalah untuk mengawasi, menindak, dan memberi sanksi pelaku plagiarisme di tingkat unversitas.

Kapan target SOP plagiarisme itu disahkan?
Penyusunan SOP plagiarisme termasuk dalam program kerja Komisi Etik yang bekerjasama dengan LPM UIN jakarta tahun 2015. Sehingga, kita targetkan undang-undang tersebut rampung dan disahkan pada akhir 2015.
Jadi selama ini bagaimana prosedur pelaporan kasus plagiarisme?
Pertama harus ada buktinya. Misalnya ada suatu karya ilmiah yang memiliki tulisan atau halaman yang sama persis dengan buku tertentu namun tidak mencantumkan referensinya, itu sudah jelas dikatakan plagiat.  Setelah terbukti karya tersebut sebagai kasus plagiarisme bisa dilaporkan ke senat fakultas.

Dalam setiap fakultas, senat fakultas bertugas dalam menangani kasus plagiarisme. Mereka berwenang dalam memutuskan serta memberi sanksi terhadap pelaku plagiarisme. Apabila dari fakultas tidak menangani kasus tersebut, baru kasus plagiat itu diserahkan ke universitas melalui rapat senat universitas.

Seberapa besar wewenang fakultas dalam menindak kasuk plagiarisme?
Sangat besar, pimpinan fakultas itu berhak menindaklanjuti adanya kasus plagiarisme. Namun, setiap fakultas berbeda-beda dalam mengangani kasus plagiarisme ini. Oleh karena itu kita sedang membentuk SOP Plagiarisme agar semua fakultas seragam dalam menindak kasus plagiarisme. Tindakkasus plagiarisme dapat selesai di fakultas masing-masing. Namun, ketika senat fakultas tak dapat melanjutkan kasus plagiarisme, baru kasus itu dibawa ke universitas.

Dari senat universitas sendiri bagaimana prosedur pelaporan kasus plagiarisme?
Itu yang sedang kita rundingkan, kalau yang dulu-dulu apabila ada laporan plagiarisme dari fakultas baru diserahkan ke rapat senat dan dipaparkan kasusnya. Rapat senat juga menjadi tempat untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi.

Apa sanksi yang diberikan untuk pelaku tindak plagiarisme?
Sanksi bagi pelaku plagiarisme sendiri ada sanksi moral dan administratif. Untuk mahasiswa, mereka bisa diskors atau keluar dari sebuah universitas. Bagi alumni bisa dicabut gelar S1 atau S2-nya. Sedangkan bagi dosen sendiri bisa diturunkan dari jabantannya, diskors untuk tak mengajar selama beberapa tahun, bahkan yang paling ekstrim bisa dikeluarkan.


Biasanya, apabila bentuk plagiarismenya buku, buku tersebut diambil dari edaran. Dosen tersebut diminta untuk merevisi ulang dan meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. Apabila kasus plagiarisme selesai dengan minta maaf, dan pihak yang merasa dirugikan sudah memaafkan, itu bisa langsung selesai. Sebab, pelaku plagiarisme sudah mendapat sanksi moral dan malu setelah adanya laporan   plagiarisme.


About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Sosialisasi Lamban Picu Keributan
Next post Wawancara Seleksi Anggota KPU dan Banwaslu Tak Serempak