Read Time:3 Minute, 21 Second
Sertifikat akreditasi Prodi Bahasa dan Sastra Inggris (BSI) BAN-PT No. 0887/SK/BAN-PT/Akred/III/2017. Berdasarkan keputusan yang tertera, akreditasi BSI mendapat nilai B, setelah sebelumnya mendapat A.
Pupus sudah harapan mahasiswi Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Jurnalistik Tria Hermalis untuk bisa wisuda November nanti. Awal Oktober silam dirinya mengajukan permohonan mengikuti wisuda ke-106. Kala itu semua berkas persayaratan wisuda sudah lengkap dan Ia juga telah menjalani sidang skripsi. Nahas, keinginannya kandas. Pasalnya program studi (Prodi) yang ditekuninya sedang reakreditasi.
Tria menceritakan, permasalahan wisuda Agustus lalu menjadi penyebab dirinya tak bisa mengikuti wisuda November nanti. Pihak Prodi saat itu meyakini bahwa bersamaan dengan berlangsungnya wisuda, akreditasi akan didapat. Tetapi hingga Oktober ini, akreditasi tak kunjung turun. “Ada rencana ijazah yang sudah wisuda ditarik lagi,” kata Tria via WhatsApp, Rabu (18/10).
Ketua Prodi KPI Masran membenarkan pihaknya tak dapat mengikutsertakan mahasiswa untuk wisuda November nanti. Masran menjelaskan BAN-PT belum melakukan visitasi ke prodi yang dipimpinnya, sehingga akreditasi KPI belum mendapat pembaharuan. Padahal KPI telah mengajukan reakreditasi pada 31 Maret 2017. “BAN-PT kehabisan anggaran, jadi belum visitasi,” kata Masran saat ditemui di kantornya, Senin (16/10).
Masran melanjutkan, universitas tidak bisa meluluskan mahasiswa ketika prodi tidak terdaftar karena masih dalam proses reakreditasi. Namun jika keukeuh maka hal tersebut menyalahi Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 100 Tahun 2016. Imbasnya mahasiswa bisa ditolak ketika melamar kerja lantaran ijazahnya dianggap ilegal.
Menilik lebih jauh, dalam situs resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akreditasi KPI kadaluarsa tertanggal 12 Juli. Tak hanya KPI, akreditasi ketiga program studi lainnya juga kadaluarsa dan sudah mengajukan reakreditasi yakni Tafsir Hadist, Perbandingan Agama serta Bimbingan dan Penyuluhan Islam.
Lain KPI, lain pula Teknik Pertambangan. Prodi pecahan dari Fakultas Sumberdaya Alam dan Lingkungan ini belum mengajukan akreditasi sama sekali, sejak ijin dikeluarkan 2016 silam. Sekretaris Prodi Teknik Pertambangan Andrew Fiade beralasan akreditasi prodi terhambat karena jumlah dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) belum memenuhi persyaratan. “Baru dua orang yang punya NIDN, saya dengan kajur,” keluh Andrew, Kamis (19/10).
Sementara, lanjut Andrew untuk bisa mengakses Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO)—per satu April bagi prodi dan satu Juni bagi institusi 2017 akreditasi sudah berbasis daring—syarat minimal 6 dosen mempunyai NIDN harus dulu dipenuhi. Tak hanya NIDN, jumlah penelitian dosen yang masih minim juga menjadi sebab tersendatnya proses akreditasi.
Rupanya Teknik Pertambangan tak sendiri. Berdasarkan data dari Lembaga Penjaminan Mutu terdapat beberapa prodi di UIN Jakarta yang belum mengajukan akreditasi. Seperti Prodi Magister Manajemen Pendidikan Islam, Magister Perbankan Syariah dan Profesi Apoteker.
Sejatinya, menurut UU No 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi program studi dan perguruan tinggi pasal 5 Akreditasi program studi berlaku selama lima tahun sejak Surat Keputusan ditandatangani. Tetapi bagi prodi baru, pasal 4 menjelaskan otomatis mendapatkan akreditasi minimum setelah memperoleh izin menteri dan berlaku selama dua tahun.
Berdasarkan data terbaru BAN-PT, terdapat satu prodi turun akreditasinya, yakni Bahasa dan Sastra Inggris, Fakultas Adab dan Humaniora (FAH). Sebelum reakreditasi BSI memperoleh akreditasi A, sayang setelah reakreditasi 2017 turun ke-B. Dekan FAH Syukron Kamil menilai penurunan itu diakibatkan tidak adanya perkembangan jumlah dosen yang bergelar doktor. Berbeda dengan Prodi Pengembangan Masyarakat Islam yang mendapat akreditasi A, sebelumnya B.
Sorot Akreditasi Program Studi
Ihwal reakreditasi beberapa prodi, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Jakarta Sururin angkat bicara. Ia mengamini bahwa mahasiswa yang prodinya sedang reakreditasi tidak bisa diluluskan terlebih dulu hingga BAN-PT mengeluarkan hasil akreditasi baru. “Saya tidak dapat memastikan kapan, hanya BAN-PT yang tahu,” ucap perempuan yang juga sebagai salah satu assesor BAN-PT ini, Kamis (19/10).
Sesuai Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 Ayat 2 menyatakan, Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atas prestasi dan/atau telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Apabila setiap orang yang tanpa hak menggunakan ijazah sebagaimana dimaksud Pasal 61 dan terbukti palsu, maka dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda Rp500.000.000.
Muhamad Ubaidillah
Average Rating