Read Time:2 Minute, 35 Second
Pemecahan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan resmi disahkan. Gelar dekan antar waktu pun tersemat.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2013 Pasal 6 tentang pendidikan kedokteran, disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi yang memiliki program studi (prodi) kedokteran wajib membentuk fakultas kedokteran. Tak terkecuali Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang merupakan salah satu perguruan tingi yang memiliki prodi Kedokteran.
Oleh karenanya, pada 27 Februari 2018 lalu, Dede Rosyada resmi melantik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK). Mantan Lektor Kepala Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Hari Hendarto diangkat menjadi Dekan FK. Sementara itu, Dekan FIK dijabat oleh Arif Sumantri yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan FKIK.
Terjadinya pengangkatan dekan kedua fakultas tersebut sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia. Dalam peraturan tersebut menjelaskan dekan penyelenggaraan program dan pendidikan kedokteran harus berlatarbelakang kedokteran.
Pemisahan fakultas pun berdampak pada pemberian lebel dekan antar waktu pada Hari. Lalu apa yang sebenarnya dimaksud dengan dekan antar waktu? Bagaimana prosedur pemisahan fakultas? Berikut ini hasil wawancara reporter Institut Nurlely Dhamayanti dengan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Amsal Bakhtiar di Gedung Kementerian Agama Lantai 18 Jalan Thamrin No.6, Jumat (16/3).
Apa yang dimaksud dekan antar waktu?
Dikatakan dekan antar waktu, ketika dekan yang sedang menjabat mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian, kedudukannya digantikan oleh dekan baru dengan masa jabatan sesuai masa jabatan rektor.
Bagaimana prosedur pengangkatan dekan?
Pengangkatan dekan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014 Pasal 46. Pemilihan dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagaimana prosedur pembentukan fakultas baru?
Mulanya dibuat naskah akademik, tentang alasan pendirian fakultas baru. Alasan ini dapat dilihat dari segi akademik, peraturan yang mendukung, kurikulum serta aspek sosiologis. Selanjutnya naskah akademik diajukan kepada rektor yang kemudian diputuskan dalam rapat Senat Universitas.
Ketika terjadi kesepakatan, maka berkas dilimpahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk dikaji. Selanjutnya, berkas dikirim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) selaku pengelola barang milik negara. Ketika Kemenpan menyetujui berkas tersebut, maka Kemenag akan mengeluarkan Surat Keputusan.
Mengapa terjadi pemekaran fakultas?
Sebenarnya, dua fakultas dapat digabung. Namun, Kemenag menyarankan agar keduanya dipisah. Terutama jika penggabungan fakultas itu menimbulkan kerugian. Misalnya ruang kelas yang tidak memadai. Belum lagi, fakultas kesehatan, harus punya laboratorium. Sehingga, perlu lebih banyak ruang.
Pemisahan fakultas pada dasarnya hanya terletak pada berkurangnya jurusan yang ternaungi dekan sebelumnya. Dampak yang ada hanya pada penambahan ruangan untuk dekan baru beserta wakilnya. Sedangkan untuk beberapa staf seperti halnya staf perpustakaan antar fakultas dapat jadi satu.
Bagaimana syarat pembentukan fakultas?
Standar minimal pembentukan fakultas, terdapat di dalam Peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan, serta tentang standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya mengenai pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya perguruan tinggi. Ketika perguruan tinggi mengajukan pembentukan fakultas, maka Kemenag akan mempertimbangkan visi, misi, tujuan, sumber daya manusia, kurikulum, sarana prasarana, mahasiswa, cara pendaftaran, administrasi, serta ruang penelitian sebelum mengesahkan. Terutama Fakultas Kesehatan, yang memerlukan laboratorium mayat.
Average Rating