Tuntutan Delpedro C.s. Ancam Ruang Ekspresi

Tuntutan Delpedro C.s. Ancam Ruang Ekspresi

Read Time:2 Minute, 49 Second
Tuntutan Delpedro C.s. Ancam Ruang Ekspresi

Jaksa menuntut Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq dengan dua tahun penjara atas kasus penghasutan. Pasal yang digunakan jaksa dinilai dapat melemahkan kebebasan berekspresi.


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan terhadap Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, serta Khariq Anhar sebagai terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025 pada Jumat (27/2). Sidang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli pada 23 hingga 25 Februari lalu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut para terdakwa terbukti melakukan penghasutan dengan membuat postingan di Instagram yang dianggap imperatif dan provokatif sehingga memicu kericuhan pada aksi Agustus 2025. Postingan tersebut merupakan konten kolaboratif antara akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang memuat tagar seperti #IndonesiaGelap #PolisiMusuhRakyat #1312. Tagar tersebut dianggap Jaksa menghasut masyarakat dengan tujuan menciptakan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.

Jaksa menyatakan postingan tersebut menjadi bukti tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti yang diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui pasal tersebut, keempat terdakwa dituntut dengan dua tahun penjara. Selain itu, jaksa meminta kepada majelis agar terdakwa segera ditahan di rutan, karena saat ini mereka masih berstatus tahanan kota.

Usai sidang, keempat terdakwa menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dinilai tidak masuk akal. Mereka menyebut, tuntutan jaksa yang menyebut Delpedro, Syahdan, Muzaffar dan Khariq sebagai dalang dari kericuhan demo Agustus 2025 tidak tepat. 

“Tuntutan dua tahun tidak membuat kami gentar. Kami akan melawan kediktatoran pemerintah,” ucap Syahdan pada Jumat (27/2).

Selain itu, terdakwa lain Delpedro juga menambahkan bahwa hasil tuntutan tidak mencerminkan proses persidangan. Ia menyebut beberapa ahli menyatakan demo kerusuhan Agustus 2025 tidak bisa dibebankan kepada hanya satu faktor saja.

“Tidak ada yang merasa terhasut oleh postingan kami. Oleh karena itu, kami kecewa dengan tuntutan jaksa yang tidak masuk akal,” ucap Delpedro pada Jumat (27/2).

Delpedro juga memaparkan mengenai buku laporan dengan tajuk Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi. Ia memaparkan isi buku tersebut yang menjelaskan peran aparat dalam demonstrasi yang menimbulkan kerusuhan. Namun, ia sangat kecewa karena hingga kini, tidak ada satupun aparat yang dipanggil ke pengadilan.

Terdakwa selanjutnya, Muzaffar menyebut tuntutan dari jaksa bukanlah hal yang berat. Baginya, ini adalah jalan menuju kemenangan. “Kami siap untuk diadili. Ini bukan soal kami, ini soal masa depan anak muda,” ucap Muzaffar pada Jumat (27/2).

Sementara itu, Khariq Anhar mahasiswa Universitas Riau, satu-satunya terdakwa yang telah dibebaskan dari tahanan, juga menambahkan dampak dari tuntutan jaksa terhadap studinya yang diancam drop-out (DO) oleh pihak kampus. Namun, tuntutan jaksa tidak membuat Khariq menjadi takut dan berhenti berekspresi, ia justru memberikan orasi mengenai kondisi Indonesia yang kini semakin mengurung demokrasi.

“Kita harus menyuarakan kebenaran, banyak dari mahasiswa yang terancam berhenti kuliahnya karena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” seru Khariq ketika orasi di depan media.  

Nabil Hafizhurrahman, salah satu kuasa hukum terdakwa, menambahkan bahwa tuntutan dua tahun oleh jaksa sudah cukup untuk menjadi pembungkaman demokrasi hingga pemilihan umum ke depan. Ia menyebut, kondisi ini dapat membuat masyarakat takut untuk menyampaikan aspirasi dan kritikan terhadap pemerintah.

“Tagar yang digunakan sebagai tuntutan dianggap sebagai algoritma besar tidak masuk logika dengan negara demokrasi seperti Indonesia. Ada berbagai fakta-fakta atau bukti yang tidak ditampilkan di persidangan tapi dijadikan tuntutan, seperti dokumen forensik dan pernyataan saksi yang mengaku tidak terpengaruh oleh postingan,” ucap Nabil pada Jumat (27/2).

Reporter: SFA
Editor: Rifki Kurniawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bayang-bayang Kontrol Negara dalam Hak Kesehatan Reproduksi Previous post Bayang-bayang Kontrol Negara dalam Hak Kesehatan Reproduksi
Aksi Desak Reformasi Polri Next post Aksi Desak Reformasi Polri