Layakkah Omnibus Law?

Layakkah Omnibus Law?

Read Time:2 Minute, 52 Second


Layakkah Omnibus Law?
Isu mengenai Omnibus Law menjadi pembicaraan dari berbagai kalangan. Terdapat pro serta kontra dalam menetapkan konsep ini dan sejauh mana manfaat Omnibus Law bagi khalayak.

Pada Oktober 2019 silam, dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2019—2024, Joko Widodo akan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cika). Cikal bakal yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan undang-undang (UU) yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan Usaha Mikro Kecil Menegah.

Dilansir dari draf Kementrian Koordinator Bidang Perekenomian, penerapan Omnibus Law telah banyak dilakukan di berbagai negara common law system dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi. Banyaknya Peraturan Perundang-Undangan (PUU) yang saling disharmoni menjadi masalah regulasi, dengan itu manfaat penerapan Omnibus Law antara lain menghilangkan tumpang tindih antar PUU, efesiensi proses perubahan atau pencabutan PUU dan menghilangkan ego sektoral.

Sayangnya, Omnibus Law yang menjadi RUU Cika memiliki kelemahan. Ada beberapa aspek menjadikan Omnibus Law banyak merugikan masyarakat. Mulai dari aspek prosedural dinilai tidak transparan dan partisipatif, kemudian pada aspek substansi dimana peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi yang dimaksud dalam motivasi Omibus Law mensyaratkan penghancuran ruang hidup lewat ekstrasi sumber daya alam besar-besaran dan ektrasi tenaga kerja manusia.

Perihal bagaimana mekanisme Omnibus Law dalam RUU Cika? Berikut hasil wawancara Reporter Lembaga Pers Mahasiswa Institut Aldy Rahman dengan Indra Rahmatullah selaku Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Selasa (17/3). 

Apa itu Omnibus Law?

Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A. Garner disebutkan, omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes. Secara sederhananya merupakan satu UU yang mencakup berbagai jenis UU sektoral dalam lingkup tema yang sama, seperti halnya menyoal investasi serta-merta. RUU ini juga bisa disebut RUU Sapu jagat.

Bagaimana penerapan Omnibus law dalam RUU Cika?

Menurut saya, Omnibus Law belum bisa diterapkan sebab masih berupa bentuk RUU. Bahwasannya sebuah RUU yang akan dibuat harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan yaitu asas formil dan asas materil sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Bila kedua asas ini ditinggal, maka RUU tersebut akan cacat hukum.

Sudah sejauh mana RUU Cika Dirumuskan?

Menurut informasi RUU ini sudah berada di DPR untuk dibahas. Kuncinya harus ada keterbukaan dan partisipasi publik yg luas untuk memberikan masukan terhadap RUU ini. Tidak boleh ada pasal titipan atau pasal siluman yang menyelinap dalam RUU ini.

Apa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan Omnibus Law RUU Cika?

Perlu ada assement report terlebih dahulu terkait apakah bangsa Indonesia mampu mengadopsi Ominbus Law Cipta Lapangan Kerja ini. Hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Vietnam yang dinilai oleh World Bank. Dari assesment report tersebut, kita akan tahu di mana kekurangan dan kelebihan Indonesia ketika menerapkan konsep Omnibus Law.

Apa dampak dari isu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bagi buruh serta mahasiswa?

Mahasiswa harus mampu menelaah secara detail dan kritis terhadap isu-isu apa saja dalam setiap norma dalam RUU tersebut yang berpotensi merugikan rakyat. Terlebih lagi khusus soal isu ketenagakerjaan karena setelah lulus dari studinya mahasiswa akan menjadi konsumen  jika RUU tersebut disahkan.

Tak hanya itu, menjadi bagian dari kita berdemokrasi dan partisipasi publik selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Pasti pun setiap RUU harus mengakomodir aspirasi publik baik yang pro maupun kontra.

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Larangan Mudik, Bagaimana Mahasiswa di Perantauan? Previous post Larangan Mudik, Bagaimana Mahasiswa di Perantauan?
Mengabdi di Tengah Pandemi Next post Mengabdi di Tengah Pandemi