Kupas Tuntas Masalah Karhutla 

Kupas Tuntas Masalah Karhutla 

Read Time:7 Minute, 35 Second
Kupas Tuntas Masalah Karhutla 

Sepuluh tahun terakhir, karhutla masih belum menemukan solusi permanen. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan. Namun, Walhi dan Greenpeace menilai, kinerja pemerintah belum efektif dalam mengatasi isu karhutla.


Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selalu terjadi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan infografik dari Litbang Kompas, sepanjang 2013-2023, karhutla membuat 9.103.948,92 hektare (ha) hutan dan lahan terbakar. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, karhutla tahun 2015 menjadi bencana karhutla terbesar di Indonesia dengan luas kebakaran mencapai 2.611.411,44 ha.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pihak yang tergabung dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) telah melakukan pengendalian karhutla, meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pasca karhutla. 

Pasca karhutla tahun 2015, ujar Direktorat PKHL, paradigma penanganan karhutla mengendepankan upaya pencegahan. Selang lima tahun, ujar Direktorat PKHL, KLHK memulai penyempurnaan langkah-langkah penanganan karhutla dengan solusi permanen.

Menteri LHK mencetus tiga klaster pengendalian karhutla, yaitu analis iklim, cuaca, dan wilayah sebagai dasar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). “Pengendalian operasionalnya melalui Satuan Tugas Terpadu dan posko teknis, serta pengelolaan lanskap,” jelas Direktorat PKHL saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (19/10).

Awal Mula Karhutla

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian memaparkan, karhutla sudah terjadi sejak tahun 80-an. Rezim Soeharto yang berkuasa saat itu, ujar Uli, menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. 

Uli mengatakan, penerbitan UU tersebut menyebabkan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam masif pada era 70-an hingga 90-an. Setelah izin diberlakukan, pemerintah menerbitkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI). “Terbitnya pemberian izin yang masif, menyebabkan izin penebangan hutan itu banyak banget,”  ujar Uli, Senin (18/9). 

Selanjutnya, Uli menuturkan karhutla marak terjadi di wilayah HTI. Uli juga mengatakan hutan tropis Indonesia tidak mudah terbakar. Namun, hutan itu telah menjadi hutan kayu, menyebabkan berbagai perubahan dari segi, ekologis, lanskap, fungsi, dan kerentanan. “Hutan itu  akan mudah terbakar dan gambut tentunya sangat mudah terbakar, apalagi, di atas gambut banyak konsesi.” ucapnya. 

Sejalan dengan Uli, Pengkampanye Hutan Greenpeace, Iqbal Damanik menjelaskan, karhutla sudah terjadi sejak tahun 70-an. Lanjutnya, Iqbal mengatakan karhutla terjadi setiap tahun berdasarkan data dari Manggala Agni. Ditinjau dari lokasi karhutla, ungkap Iqbal, dapat diprediksi dan biasanya terjadi di wilayah seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan. Wilayah-wilayah tersebut merupakan wilayah gambut.

Akar Permasalahan Karhutla

Uli mengatakan, pemberian izin yang masif di dua area konsesi—hutan dan gambut—menjadi akar persoalan karhutla masih terjadi di Indonesia. Walhi mencatat sekitar sembilan ratus perusahaan yang beroperasi di kawasan konsesi. Perusahaan tersebut, lanjut Uli, meliputi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perusahaan sawit. 

Uli menyatakan, peristiwa El Nino atau kemarau hanya memicu perluasan karhutla. “Intinya, selama pemberian izin yang serampangan di atas dua wilayah penting itu tidak diubah, maka selama itu pula cerita terkait kebakaran hutan masih akan ada di Indonesia,” tutur Uli.

Lanjutnya, Uli mengungkapkan, pemerintah memastikan investasi tetap berjalan karena mendapat keuntungan besar dari investasi perusahaan tersebut. Keuntungan tersebut menahan kinerja negara untuk melindungi rakyat dan lingkungan. 

Uli menilai UU Cipta Kerja menghapus pertanggungjawaban mutlak dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32. “Itu bukti nyata bahwasanya UU Cipta Kerja itu lahir untuk melindungi oligarki,” ungkap Uli.

Selain itu, menurut Iqbal, tindakan pencegahan yang telah dilakukan pemerintahan masih belum efektif. Tindakan yang belum efektif itu, ucap Iqbal, terlihat dari keberlangsungan karhutla hingga saat ini. Menanggapi data penurunan karhutla, Iqbal berpendapat penurunan itu juga didasarkan oleh tingkatan El Nino.

Iqbal menilai, karhutla terjadi sebagian besar di wilayah gambut. Iqbal menuturkan wilayah gambut tidak mudah terbakar. Hal itu disebabkan karena gambut merupakan ekosistem basah. Namun, kata Iqbal, kanalisasi di wilayah konsesi menyebabkan ekosistem gambut kering. “Kalau persoalan gambutnya selesai, maka karhutla kemungkinan besar akan selesai,” ujar Iqbal, Minggu (15/10).

Dampak Karhutla Terhadap Masyarakat

Salah satu Warga Siak, Riau, Ucu Sukarto (38) mengaku pernah menjadi korban karhutla pada tahun 2015. Ucu menjelaskan luas lahannya yang terbakar berjumlah satu hektar. Ucu mengatakan, pemadaman lahannya yang terbakar memakan waktu dua minggu. 

Ucu turut merasakan dampak karhutla. Karhutla tersebut membuat permukaan lahan sawitnya menjadi rendah. Penurunan lahan tersebut, jelas Ucu, membuat lahannya banjir saat hujan. “Dampak karhutla yang dirasakan sampai sekarang, anak saya memiliki penyakit gangguan pernafasan,” ungkap Ucu, Sabtu (23/9).

Selain Ucu, Warga Lamandau, Kalimantan Tengah, Muhammad Abdurrouf juga terkena dampak dari karhutla. Abdurrouf menjelaskan, karhutla bermula dari beberapa oknum yang membuka lahan sawit. Namun, musim kemarau menyebabkan banyak daun dan ranting kering terbakar sehingga api membesar dan angin kencang menyebarkan api dengan cepat.

Abdurrouf mengatakan, karhutla terjadi sekitar 100 hingga 150 kilometer (km) dari kotanya. Namun demikian, Abdurrouf mengeluhkan ekonomi yang melemah karena jarak pandang yang terbatas—1,5 meter. 

Keterbatasan jarak pandang tersebut, ungkap Abdurrouf, menyebabkan mobil pengangkut sayur/daging tidak bisa melewati jalan raya. “Dari segi kesehatan, banyak orang tua dan remaja terkena masalah pernapasan, seperti radang paru-paru, gangguan saluran pernapasan, iritasi mata, dan tenggorokan,” kata Abudurrouf, Minggu (24/9). 

Langkah Pencegahan  Karhutla

Direktorat PKHL telah melakukan beberapa upaya pencegahan karhutla. Pertama, Direktorat PKHL menggiatkan patroli mandiri dan terpadu pencegahan karhutla bersama Manggala Agni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), tokoh masyarakat, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kedua, Direktorat PKHL juga melakukan sosialisasi terkait pencegahan karhutla kepada masyarakat secara langsung ataupun melalui media. Direktorat PKHL turut menjaga komunikasi dengan pemangku kepentingan di tingkat pusat, daerah, hingga ke tingkat tapak. “Ketiga, meningkatkan peran masyarakat melalui aktivitas kelompok MPA,” ujar Direktorat PKHL. 

Uli menilai, tindakan pencegahan pemerintah dapat berjalan efektif, jika tingkat kebakaran hutan lebih kecil dari upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah. Uli mengarahkan pemerintah untuk mengobservasi wilayah titik api. Selain itu, KLHK harus memproteksi lahan konsesi. 

Proteksi tersebut, ungkap Uli, berisi peringatan terhadap pengadaan fasilitas untuk mencegah karhutla meluas. “KLHK bisa melakukan penanganan cepat dengan penyiraman di wilayah terbakar dan memberi peringatan pada wilayah belum terbakar, tapi memiliki kerentanan yang tinggi,” jabar Uli. 

Wilayah di luar wilayah hutan, jelas Uli, termasuk tanggung jawab dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). ATR/BPN bertugas untuk memperhatikan fasilitas pencegahan karhutla.  “ATR/BPN tidak pernah bicara soal karhutla, padahal itu tanggung jawab mereka juga,” ucapnya.

Iqbal juga mengatakan, pemerintah harusnya melakukan beberapa tindakan pencegahan kebakaran pada gambut. Salah satunya, ucap Iqbal, pemerintah mengontrol pengalihfungsian Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). “Perlu ada pembatasan wilayah KHG yang bisa ditanam dan yang tidak bisa dibuka sehingga bisa seimbangi,” kata Iqbal. 

Tindakan Seharusnya dari Pemerintah

Menanggapi kasus karhutla yang masih terjadi, Uli memaparkan beberapa tindakan yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah harus melakukan evaluasi pada perusahaan yang berada di tanah konsesi. Kedua, pemerintah menciutkan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan. 

Ketiga, pemerintah menegakkan hukum secara tegas. “Penegakan hukum kita itu masih tergolong lemah, apabila penegakan hukumnya kuat, maka tidak akan mungkin ada keberulangan kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya. 

Uli menyarakan pemerintah untuk membuat kebijakan daftar hitam terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Uli mencontohkan, perusahaan yang melakukan karhutla secara berturut-turut tidak mendapatkan izin baru maupun pinjaman dari bank. Dengan demikian, lanjut Uli, perusahaan tersebut berpikir ketika menjalankan proyek. 

Berbeda cara dengan Uli, Iqbal menyatakan, pemerintah harus mengembalikan ekosistem wilayah gambut ke ekosistem awal. Ekosistem awal tersebut, tutur Iqbal, masyarakat dapat bercocok tanam di lahan gambut. “Selagi ekosistem gambutnya tidak diperbaiki, selagi masih dieksploitasi, selagi masih ada pembukaan izin-izin baru terhadap lahan kelapa sawit dan HTI, wilayah gambut itu akan tetap terbakar,” jelasnya.

Iqbal lanjut menjelaskan, pemerintah memiliki Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). BRGM bertugas untuk merestorasi wilayah gambut yang rusak. Selain itu, BRGM mempunyai program 3R, yaitu Revegetation, Rewetting, dan Revitalization. “Hal itu bertujuan agar lahan gambut kembali ke ekosistem awalnya,” ungkap Iqbal.

Tindakan Pemerintah Terhadap Karhutla

Direktorat PKHL menyampaikan, peraturan mengenai karhutla dapat berjalan maksimal dengan bantuan pihak penegak hukum dan pihak terkait. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen GAKKUM-KLHK), lanjut Direktorat PKHL, menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK.

Direktorat PKHL juga menjelaskan, Ditjen GAKKUM-KLHK menerapkan penegakan hukum berlapis melalui penegakan hukum administrasi. Penegakan hukum administrasi tersebut mencakupi pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, dan pidana. “Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” ucap Direktorat PKHL. 

Tak hanya itu, lanjut Direktorat PKHL, KLHK gencar memonitor lokasi-lokasi titik api melalui pemantauan titik api. Area konsesi perusahaan yang terbakar, akan disegel dengan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis kuning. Di samping itu, KLHK melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

Tahap berikutnya, ujar Direktorat PKHL, KLHK memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah. Direktorat PKHL juga menyampaikan, KLHK bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. 

Selain itu, Direktorat PKHL mengatakan, KLHK berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan penanganan karhutla. “Penerbitan izin perkebunan menjadi wewenang bupati/walikota. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendorong mereka menggunakan wewenangnya dalam penegakan hukum melalui penghentian kegiatan, pembekuan maupun pencabutan izin,” pungkas Direktorat PKHL.

Reporter: Wan Muhammad Arraffi

Editor: Muhammad Naufal Waliyyuddin

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Melek Konflik Israel-Palestina Melalui Diskusi Previous post Melek Konflik Israel-Palestina Melalui Diskusi
Edukasi Mahasiswa terkait Pentingnya Kesehatan Mental Next post Edukasi Mahasiswa terkait Pentingnya Kesehatan Mental