
27 tahun berlalu sejak reformasi diperjuangkan, namun pelanggaran HAM masih mengakar kuat di Indonesia. Dalam diskusi publik bersama UNIKA Atma Jaya, Amnesty International Indonesia merefleksi akar dari budaya impunitas yang terjadi.
Dua puluh tujuh tahun telah berlalu sejak bangkitnya reformasi, masyarakat menuntut adanya keadilan sosial dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Realitanya, praktik-praktik otoriter yang diadopsi oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia kian menguat. Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, penguatan praktik otoriter berupa serangan terhadap aturan hukum, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pelanggaran HAM terus berlanjut. Selain itu, pengawasan di luar hukum termasuk penyalahgunaan teknologi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, dan proyek-proyek pembangunan tanpa partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat, tetap ada.
Merefleksi situasi tersebut, Amnesty International Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Realita HAM Global dan Situasi di Indonesia Setelah 27 Tahun Reformasi” bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik (UNIKA) Atma Jaya pada Rabu (14/5). Diskusi tersebut sukses terselenggara di UNIKA Atma Jaya Semanggi, dengan menghadirkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid serta content creator Sandi Sukron sebagai pemateri.
“Bulan ini kan bulan reformasi, jadi acara ini digelar untuk meninjau kembali sejauh mana reformasi itu hadir di Indonesia sekarang,” ungkap Caca, peserta magang dari Tim Coordinator Organization Amnesty International Indonesia pada Rabu (14/5).
Dekan FH UNIKA Atma Jaya, Asmin Fransiska mengatakan, banyaknya pelanggaran HAM terjadi akibat hukum di Indonesia yang belum cukup melindungi, bahkan hukum itu digunakan untuk membungkam warga. Ia menyoroti bagaimana pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi melalui undang-undang juga terjadi. Selain itu, Asmin menyinggung soal budaya Indonesia yang dikenal ramah dan pemaaf, sehingga masyarakat acap kali lupa akan pelanggaran HAM masa lalu dan tidak merawat ingatan impunitas.
Kemudian, Usman Hamid menjelaskan, kekakuan politik dalam berpikir adalah akar dari budaya impunitas di Indonesia. Misalnya, setelah era orde baru masyarakat masih sulit untuk mengatakan bahwa peristiwa masa lalu harus diungkap dan segala kesalahannya harus dikoreksi. Salah satunya adalah larangan kebebasan untuk berpikir secara Marxis atau Ideologis. Kekakuan ini menyebabkan peristiwa masa lalu sulit dibongkar, seperti peristiwa 1965 dan peristiwa Papua. Perbedaan pemikiran masyarakat Papua dianggap berbau separatis, dan dipandang sebagai pengkhianatan pada integritas teritorial Indonesia. Sehingga masyarakat tabu untuk membuka peristiwa yang terjadi di Papua.
Ia mengatakan, jika Timor masih berada dalam wilayah Indonesia, kemungkinan akan mengalami hal yang sama. Tapi berbeda dengan kasus Papua, Timor mendapatkan kemerdekaannya setelah Presiden Habibie memberikan hak referendum. Namun, menurutnya pemimpin seperti Habibie dan Gus Dur belum pernah muncul lagi di Indonesia. Akar dari budaya impunitas terjadi karena kekakuan berpikir secara ideologis, terutama pada pemimpin negara. Orang yang terlibat dalam kejahatan masa lalu dipersepsikan benar menurut ideologi negara, sehingga ia tidak pernah dihadapkan pada proses hukum.
“Jadi orang-orang PKI itu dibunuh karena negara menentang ideologi mereka, orang-orang Papua dibunuh karena mereka menentang ideologi negara, yaitu NKRI,” tegasnya, Rabu (14/5).
Selain itu, Usman juga menyoroti lemahnya supremasi hukum sebagai akar dari proses pengungkapan kasus masa lalu yang tidak pernah bisa berjalan. Ia menceritakan pada tahun 1950 sampai 1959, Indonesia pernah memiliki supremasi hukum yang kuat, yaitu pada era demokrasi parlementer, di mana Kejaksaan Agungnya merdeka dan independen.
Namun, ia menilai Kejaksaan Agung saat ini lemah lantaran merasa takut berhadapan dengan praktik-praktik tertentu yang kabarnya melibatkan aparat kepolisian. Sehingga mereka meminta perlindungan dari militer terkait hal itu. Padahal, Jaksa lebih menentukan proses hukum daripada kepolisian. “Jadi kayak perusahaan outsourcing satpam, mengerahkan personil-personilnya untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan. Padahal tugas seperti itu adalah untuk pertahanan negara,” jelasnya.
Lalu, Usman menyebut kultur kekerasan juga menjadi akar impunitas. Ia menjelaskan banyak perkara bisa selesai dengan kekuatan koersif, baik koersif negara maupun non-negara. Kekuatan koersif negara berupa undang-undang yang membatasi kelompok minoritas atau kebebasan berekspresi. Hal itu biasa disebut dengan autocratic legalism—benar secara hukum namun sebenarnya otoriter dan tidak menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Adapun dalam konteks pendekatan koersif non-negara, berupa kelompok-kelompok garis keras.
Selanjutnya, Sandi Sukron membagikan pengalamannya sebagai content creator yang kerap kali ikut menyuarakan kritiknya terhadap negara. Ia mengatakan, beberapa content creator takut untuk menyuarakan HAM karena topik yang sensitif. Kekhawatiran itu bersumber dari beberapa hal, baik diserang oleh buzzer, kehilangan kerja sama, atau bahkan akun mereka diblokir. Sandi mengaku selalu menjaga agar tetap aman untuk membuat konten seperti itu, yaitu dengan mempelajari banyak majas, hindari menggunakan kata-kata kasar, dan menyajikan fakta tanpa harus melemparkan asumsi, atau ia menyebutnya bola liar. “Karena nantinya bola liar seperti itu yang akan digoreng,” kata Sandi, Rabu (14/5).
Salah satu peserta diskusi, Derry, mengungkapkan ketertarikannya mengikuti diskusi tersebut lantaran isu reformasi yang sangat penting dilestarikan. Dirinya berharap agar api perlawanan generasi muda tidak padam begitu saja, apalagi pemerintahan saat ini tengah berupaya mengubah fakta sejarah. “Jadi menurutku penting, apalagi kalau bisa ajak orang lain. Supaya teman-teman kita juga jadi aware gitu sama isu-isu terkait reformasi,” pungkasnya, Rabu (14/5).
Reporter: NA
Editor: Rizka Id’ha Nuraini
