
Data terbaru BPS dan KPAI menunjukkan lonjakan pekerja anak di Indonesia. Di samping itu, angka putus sekolah masih tergolong tinggi. Hal itu terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya akibat terjebak dalam kemiskinan sistemik.
Elis, anak perempuan berusia 5 tahun tinggal di dekat Stasiun Depok Baru. Ia tinggal bersama ibu, dua adik kembar, dan keempat kakaknya. Ayahnya meninggal pada tahun 2018 karena sakit. Elis sempat menamatkan sekolah Taman Kanak-Kanak (TK). Namun setelah itu, ia tidak melanjutkan pendidikannya ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Ibunya meminta Elis mengamen menggunakan pianika dan terkadang menggunakan pengeras suara. Elis mulai mengamen dari pagi hingga malam hari, dan uang hasil mengamennya itu selalu ia berikan kepada ibunya. Tak jarang, Elis berkeliling ke daerah yang lebih jauh bersama ibunya.
Senada dengan yang dialami Elis, Aldi—seorang anak laki laki berusia 9 tahun juga sempat bersekolah SD, namun ia tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Maka, ia membantu perekonomian keluarganya dengan cara mengamen. Kala Aldi berusia tujuh tahun, pamannya mengajak Aldi mengamen agar mendapatkan uang jajan, membantu ibunya membayar uang kontrakan, dan membeli susu adiknya.
Kisah tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Annisa Rahmadania dalam skripsi berjudul Eksploitasi Anak Jalanan Sebagai Pengamen oleh Orang Tua (Studi Kasus Simpang Ramanda Kota Depok). Penelitian tersebut menyebutkan, terlihat banyak anak jalanan yang mengamen mulai dari pagi hingga malam hari di kawasan Simpang Ramanda Kota Depok. Mereka mencari pundi-pundi uang dengan menggunakan alat pianika, gitar, biola, bahkan hanya dengan mengandalkan tepuk tangan sembari bernyanyi seadanya.
Situasi yang dialami Elis dan Aldi adalah salah satu permasalahan sosial yang terus meningkat setiap tahunnya. Melansir goodstats.id, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024 persentase pekerja anak mengalami kenaikan sebesar 0,45%. Pada tahun 2023 yang hanya sebesar 1,72% menjadi 2,17% pada tahun 2024. Kenaikan persentase tersebut diiringi dengan kenaikan jumlah pekerja anak dari tahun 2023 sebesar 1,01 juta orang, menjadi 1,27 juta orang pada tahun 2024.
Akses pendidikan dan keterampilan yang terbatas memaksa mereka menjadi pekerja jalanan, seperti menjadi badut, ondel-ondel jalanan, manusia silver, pemulung, dan pengamen. Bahkan saat ini, pekerja anak sangat mudah ditemukan di berbagai tempat. Mulai dari perempatan lampu merah, stasiun kereta api, halte busway, terminal, pasar, pertokoan, bahkan mal.
Hak Anak yang Belum Terpenuhi
Per Desember 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 2.057 laporan kasus terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA). Kluster tersebut meliputi berbagai kasus, di antaranya anak korban pemenuhan hak nafkah dari kluster PHA, dan anak sebagai korban eksploitasi ekonomi dari kluster PKA.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebut hampir 60% laporan merujuk pada isu keluarga dan pengasuhan alternatif. Salah satu penyebabnya adalah dampak jangka panjang dari situasi pandemi yang belum usai. Meskipun status daruratnya sudah hilang, dampak tersebut masih terasa di kehidupan mereka hingga saat ini. Hal itu berpengaruh terhadap tingginya angka perceraian yang berakibat pada penelantaran anak, sehingga menyebabkan hak-hak anak tidak terpenuhi.
Jasra juga menceritakan, petugas kerap kali melakukan penertiban hingga pembinaan terhadap para pekerja anak dan orang tuanya. Bahkan, para orang tua itu diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mempekerjakan anak mereka lagi di jalan. Namun, satu atau dua bulan kemudian muncul kembali wajah yang sama, bahkan di tempat yang sama pula. Jasra menyebutkan bahwa hal itu terjadi akibat akar permasalahannya yang tidak terselesaikan.
“Terutama soal akar kemiskinan, anak putus sekolah, serta kurangnya pemahaman dan keterampilan orang tua terkait pengasuhan,” ujarnya melalui panggilan telepon, Kamis (29/5).
Laporan Indikator Kesejahteraan Rakyat 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka putus sekolah di tahun ajaran 2023/2024 tercatat mengalami peningkatan di seluruh jenjang, kecuali di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada tahun ajaran 2022/2023, angka putus sekolah tingkat SD mencapai 0,17%. Nilainya kemudian naik di tahun ajaran berikutnya menjadi 0,19%. Adapun untuk jenjang SMP yang angka putus sekolahnya mencapai 0,14% di tahun ajaran 2022/2023, naik menjadi 0,18% di tahun berikutnya.
Dalam jurnal Kebijakan Pendidikan yang ditulis oleh Destiar A. Maghfirah dengan judul Faktor-Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah Tingkat SMA/SMK di Kota Mataram menyebutkan beberapa faktor yang mendorong seorang anak putus sekolah, di antaranya yaitu kondisi ekonomi dan perhatian orang tua. Selain itu, fasilitas pembelajaran, minat anak untuk sekolah, budaya, dan lokasi sekolah juga menjadi penyebab. Ketidakmampuan orang tua untuk membiayai pendidikan, membuat anak-anak harus bekerja demi membantu ekonomi keluarga.
Berdasarkan hal itu, terlihat bahwa kemiskinan adalah penyebab utama mengapa pekerja anak terus bertambah. Kemiskinan mengakibatkan kebodohan karena akses pendidikan yang tidak dapat dijangkau. Maka dari itu, para pemangku kebijakan sudah seharusnya berupaya agar anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat bersekolah kembali. Mereka harus diberi motivasi, semangat dan cita-cita untuk mengubah hidupnya menjadi lebih baik. Hal itu bisa terjadi bila mereka tetap bersekolah atau mendapatkan pendidikan.
Terlebih lagi, hak untuk memperoleh pendidikan telah dijamin oleh Konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 28 C Ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban untuk memberikan pendidikan pada anak. Pasal 32 Ayat (1) dari undang-undang tersebut menjelaskan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Namun, tampaknya realitas di lapangan menunjukkan bahwa amanat undang-undang tersebut belum sepenuhnya terwujud. Masih banyak anak-anak dari keluarga miskin yang tidak bisa mengakses pendidikan secara layak. Angka putus sekolah yang masih tergolong tinggi adalah bukti bahwa sistem pendidikan belum inklusif terhadap kelompok rentan.
Mengenai hal itu, peran pemerintah seharusnya tidak berhenti pada penetapan regulasi semata, tetapi juga melakukan upaya untuk menghilangkan hambatan struktural, menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas dan merata, serta membangun mekanisme perlindungan sosial yang menjamin setiap anak bisa tetap bersekolah—terutama mereka yang hidup dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.
Direktur Eksekutif Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak Indonesia (JARAK), Maria Clara Bastiani—atau akrab disapa Beti juga menyinggung soal sistem kependudukan. Ia menceritakan saat dirinya mengunjungi Gang Senggol di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, di mana satu rumah berisi belasan orang. Beberapa anak dampingan JARAK bahkan tidur secara bergantian karena area rumah mereka yang sempit. Hal itu menjadi salah satu pemicu anak-anak berada di jalan, baik untuk bekerja atau sekadar luntang-lantung.
Selain itu, ia menemukan bahwa beberapa keluarga yang tinggal di sana merupakan pendatang dari luar provinsi Jakarta. Menurutnya, hal itu berakar dari sistem kependudukan saat ini yang berantakan. Bahkan, beberapa dari mereka tidak memiliki domisili dan tidak teridentifikasi di daerah asalnya, sehingga bisa tinggal dan berpindah tempat ke mana saja. Hal itu akhirnya berdampak pada pendaftaran sekolah anaknya kelak. “Sekolah kita ini kan sekarang basisnya sudah pakai basis lokal gitu, ya,” jelasnya, Sabtu (31/5).
Peran Seluruh Elemen dalam Upaya Menghentikan Praktik Pekerja Anak
Perilaku masyarakat juga dapat melanggengkan praktik pekerja anak. Ketika melihat anak yang bekerja di jalanan, masyarakat kerap kali memberi uang, meski larangan hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Beti mengatakan, hal itu dapat membuat para pekerja anak berpikir bahwa dengan terus-menerus bekerja di jalanan, mereka akan mendapatkan sesuatu. Menurutnya, lebih baik memberikan alternatif pekerjaan kepada orang tua dari para pekerja anak tersebut.
“Ya, memang hal itu jadi seperti dibenturkan, orang memiliki rasa kemanusiaan kok dilarang. Tapi sebetulnya larangan itu dikarenakan adanya cara yang tidak mendidik di sana,” terang Beti.
Lanjut, Jasra menambahkan bahwa setelah pembinaan kepada anak dan orang tua di lembaga sosial, perlu adanya intervensi lebih lanjut untuk menyelesaikan akar masalahnya. Sebab, dua sampai tiga keturunan dari keluarga binaan itu masih tetap berada pada situasi yang sama. Hal itu menyebabkan mereka tidak bisa keluar dari situasi kemiskinan sehingga budaya memperkerjakan anak terus bertahan.
“Oleh sebab itu, intervensi hulu-hilir perlu dilakukan. Bagaimana keluarga bisa memahami cara mengasuh anak, kemudian disiapkan kalau memang masalahnya ekonomi, jadi dibantu melalui pendekatan ekonomi,” pungkasnya.
Reporter: Naila Asyifa
Editor: Rizka Id’ha Nuraini
