Saiful Mujani Sambangi Polda Atas Dugaan Makar

Saiful Mujani Sambangi Polda Atas Dugaan Makar

Read Time:2 Minute, 52 Second
Saiful Mujani Sambangi Polda Atas Dugaan Makar

Saiful Mujani hadiri undangan klarifikasi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghasutan.


Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani memenuhi undangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk klarifikasi terkait laporan atas dugaan penghasutan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jakarta Selatan pada Kamis (4/6).

Dalam undangan tersebut, penyidik meminta klarifikasi atas peristiwa yang kemudian berujung pada pelaporan sejumlah akademisi, termasuk Pengamat Pendidikan Saiful Mujani yang disebut makar saat menyampaikan pandangan mengenai kondisi demokrasi di Indonesia.

Melansir Kompas.id, terdapat empat laporan polisi terhadap Saiful Mujani setelah pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto memicu diskursus publik. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara bertajuk “Halal Bihalal Pengamat Sebelum Ditertibkan”, di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3).

Rekamannya kemudian menyebar luas di media sosial dan memantik perdebatan, bahkan sebagian pihak menganggap Saiful makar. “Saya takut dan khawatir apabila suara kritis dikriminalkan. Bukan menyangkut diri saya, tapi komunitas, sebagai akademisi, intelektual publik, aktivis, dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan,” ucap Saiful.

Sebelum melakukan klarifikasi, Saiful Mujani melakukan konferensi pers di hadapan media dengan didampingi oleh pengacara tim kuasa hukum, Todung Mulia Lubis. Kemudian, kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Hadir juga Sulistyawati Irianto, Goenawan Mohamad, Sudirman Said, Ray Rangkuti, Sandra Moniaga, Yuniyanti Chuzaifah, Albertus Patty, serta dosen dan mahasiswa UIN Jakarta.

Nury Sybli, salah satu perwakilan Keluarga Besar UIN Jakarta mengatakan, dirinya beserta para aktivis, sahabat, keluarga, dan akademisi menyatakan akan mengawal kasus ini hingga polisi menghentikan perkara tersebut. Menanggapi tudingan kriminalisasi pada kasus tersebut, ia menyatakan bahwa hal itu harus dilawan. “Tanah ini milik kita bersama, bukan milik penguasa atau mereka yang sedang berkuasa, sehingga setiap orang memiliki hak untuk bersuara,” ujar Nury, Kamis (4/6).

Sementara itu, Ray Rangkuti yang juga merupakan salah satu Aktivis Ciputat menyampaikan, kasus ini seperti dicari-cari permasalahannya. Pada awalnya pasal yang ingin digunakan adalah pasal makar, namun tidak sesuai antara ucapan dengan unsur pasalnya, kemudian bergeser ke pasal lain. Dari situ terlihat bahwa ini bukan semata penegakan hukum, tetapi lebih kepada upaya penghukuman.

“Nah, sekarang kita nggak tahu apa efek dari pernyataan Saiful. Siapa yang dihasut, siapa yang terkena. Ibaratnya kalau Anda melaporkan pencurian, ya ada yang dicuri dulu. Sementara, ini peristiwa pencuriannya gak ada, tiba-tiba kamu disebut mencuri. Inilah yang dilakukan terhadap Saiful ini,” ucap Ray, Kamis (4/6).

Kemudian, Ray menyoroti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 246 yang menjelaskan tentang “menghasut” adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Ia menjelaskan, sejak awal konferensi pers sudah ditegaskan agar KUHP Pasal 246 tersebut tidak digunakan semena-mena. “Namun, kenyataannya saat ini justru terlihat cukup sembrono. Tapi gak apa-apa, kita hadapi saja. Kita buktikan bahwa dugaan penghasutan itu gak ada,” katanya.

Lebih lanjut, Ray menyebut, sebetulnya penghukuman terhadap Saiful ini bukan hanya penghukuman terhadap pribadi Saiful, tetapi juga penghukuman terhadap kebebasan dan pendapat. Dalam konferensi pers, Ray juga meminta kepada media untuk mengecek kembali pidatonya Saiful. Menurutnya, dalam pidato tersebut tidak ada unsur ajakan, melainkan ajakan untuk mendiskusikan apakah situasi Indonesia yang seperti ini, pendudukan seperti ini masih mau dipertahankan atau mau dikoreksi.

“Ini yang harus sama-sama kita tolak karena efeknya bukan hanya kepada Saiful, tapi kepada dunia akademik kita sekarang ini. Kalau ajakan untuk diskusi malah kriminalisasi, ya nantinya tidak ada lagi kebebasan berpendapat bagi seorang akademisi,” pungkas Ray.

Reporter: SJF
Editor: Naufal Fauzan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Putusan Praperadilan Ungkap Kelalaian Kepolisian atas Kasus Andrie Previous post Putusan Praperadilan Ungkap Kelalaian Kepolisian atas Kasus Andrie