Read Time:1 Minute, 28 Second
Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah cara untuk memperkuat hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara. UU Ormas juga diharapkan dapat menumbuhkan masyarakat yang tertib hukum.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jendral (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bidang Seni dan Budaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Prasetyo dalam diskusi public yang bertajuk UU Ormas: Upaya Memperkuat Nasionalisme di Aula Student Center, UIN Jakarta, Kamis (18/7).
Budi menjelaskan, UU Ormas merupakan salah satu trobosan untuk menertibkan ormas yang anarkis dan menciptakan ormas yang berasaskan pancasila. “Ini (UU) sangat demokratis. Pemerintah tidak lagi bisa menilai ormas yang bermasalah secara subjektif karena ada mekanisme hukum,” paparnya.
Sebagai salah satu perwakilan ormas dari Nahdlatul Ulama, Abdullah Ubaid pada awalnya tidak setuju dengan UU tersebut. Menurutnya, UU Ormas harus memiliki nilai-nilai pancasila yang merupakan hal mutlak yang harus ditaati.
Mengenai hal tersebut, NU mengusulkan agar ormas menggunakan asas yang tidak bersebrangan dengan pancasila. “Pancasila sudah final untuk merekatkan Indonesia dari berbagai macam suku, budaya, dan agama,” ujarnya.
Ia memaparkan, di desa-desa banyak gerakan yang mengikis nasionalisme, banyak orang yang mulai mempertanyakan fungsi pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia digerogoti oleh orang-orang semacam itu,” katanya.
Hal serupa diungkapkan oleh Indra, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS). Menurutnya, UU ini mendukung kebebasan berpendapat, sehingga prodemokrasi. “DPR ingin melakukan perubahan dan perbaikan,” ujarnya.
Indra menegaskan, dulu, UU nomor 8 tahun 1985 tentang ormas sangat represif dan otoriter, karena menunggalkan asas pancasila. “Dengan UU ini, pemerintah tidak dapat membubarkan ormas tanpa ada proses pengadilan,” tegasnya.
UU yang baru disahkan pada Selasa, (2/7) ini menuai kontroversi, menurutnya banyak ormas yang menolak. Ia menambahkan, UU ini diamati oleh dunia, karena dengan UU ini keberadaan ormas asing terminimalisirkan.(Gita Nawangsari)
Average Rating