Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain ruru dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u1561678/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Angkat Kasus 65, Majalah Persma Ditarik Polisi – LPM INSTITUT

Angkat Kasus 65, Majalah Persma Ditarik Polisi

(Sumber : Internet)

Majalah Lentera terbitan redaksi lembaga pers mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, ditarik dari peredaran. Majalah dengan judul “Salatiga Kota Merah” itu ditarik dari peredaran lalu dibakar oleh pihak kepolisian Salatiga setelah mengangkat kasus tragedi pembantaian pasca 1965 yang terjadi di Salatiga dan sekitarnya.
           
Seperti dilansir Tempo.co, Pemimpin Redaksi Lentera Bima Satria Putra menuturkan, majalah yang dibuat redaksinya terbit sejak 10 Oktober 2015 dalam rangka memperingati 50 tahun tragedi 1965.
“Kami memproduksi 500 eksemplar, tidak hanya disebarkan di kampus Universitas Kristen Satya Wacana tapi juga ke masyarakat Salatiga, pemerintahan Salatiga, serta organisasi-organisasi di Solo, Semarang, dan Yogyakarta,” ujarnya, Minggu (18/10)
Namun beberapa hari setelah terbit pada Jumat, 16 Oktober 2015, majalah Lentera mendapat respons negatif dari wali kota, kepolisian, dan tentara. “Mereka memprotes konten dari majalah tersebut,” kata dia.
Protes dari banyak pihak tersebut akhirnya membuat pimpinan lembaga pers mahasiswa diinterogasi pada Minggu, 18 Oktober 2015, oleh polisi. Mereka kemudian diminta menghentikan distribusi majalah itu untuk dikumpulkan lalu dibakar. “Mereka minta agar semua majalah dihanguskan,” kata Bima.

Tak hanya itu, Bima menuturkan, imbas dari peredaran majalah tersebut kepolisian memberikan peringatan dan teguran keras terhadap kampus. Pihak kepolisian menyatakan penerbitan majalah ini tidak disertai izin-izin serta tidak sesuai perundang-undangan dan tidak layak untuk disebarluaskan secara umum. “Yang kami tau mereka memang mempermasalahkan izin, tapi konten PKI juga menjadi senjata mereka untuk menarik kembali majalah dari peredaran,” ucap Bima.

Sebelumnya, Bima menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Pers di Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) juga sudah menawarkan bantuan tapi karena beberapa hal redaksi memutuskan agar majalah tersebut diserahkan kepada polisi.
ER

Tinggalkan Balasan

Previous post Nostalgia G30S
Next post Denyut Situ Gintung