Langkah Tegas Menumpas Doxing

Langkah Tegas Menumpas Doxing

Read Time:1 Minute, 56 Second
Langkah Tegas Menumpas Doxing

Setelah mengalami doxing, ICW laporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Data pribadi korban tersebar lewat media sosial.


Indonesian Corruption Watch (ICW) menggandeng Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) untuk melaporkan doxing yang menyerang data pribadi salah satu penelitinya. Laporan tersebut ditujukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Markas Besar (Mabes) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/1).  

Kasus bermula saat salah satu akun anonim di Instagram menyebarkan data pribadi milik Diky Anandya, peneliti ICW. Akun tersebut menyebarkan data kependudukan Diky, mulai dari alamat domisili hingga nomor telepon. Diky menerima doxing setelah menanggapi isu Joko Widodo yang masuk nominasi tokoh terkorup versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

“Saya merasa doxing yang dialami Diky bukan hal biasa yang rawan terulang di masa mendatang,” ucap Tibiko Zabar, peneliti ICW saat melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (13/1).

Walaupun konten terkait data pribadi Diky telah dihapus, menurut Fadhil Al Fathan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, doxing harus tetap dilaporkan. Sebab, akun tersebut telah menyebarkan data pribadi yang menimbulkan ancaman dan persekusi melalui siber kepada Diky melalui WhatsApp. “Setelah nomor pribadinya tersebar, Diky menerima ancaman pembunuhan dan intimidasi secara siber melalui WhatsApp,” ujar Fadhil, Senin (13/1). 

Tibiko bersama TAUD melaporkan tindakan doxing yang diterima Diky menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 1 dan 2  tentang pencurian data pribadi. Ancaman pidana untuk tindak pidana pencurian data pribadi adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 miliar. Laporan Tibiko bersama TAUD telah diterima Bareskrim dengan nomor register LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

Perwakilan TAUD, Andre Yunus menyerahkan beberapa barang bukti dalam membuat laporan, yaitu tangkapan layar mengenai doxing dan ancaman yang diterima Diky. Tangkapan layar tersebut berisi penyebaran data pribadi melalui Instagram dan WhatsApp, serta ancaman pembunuhan dan intimidasi melalui panggilan atau pesan singkat. “Kami menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar mengenai konten penyebaran data pribadi dan intimidasi kepada Diky,” ujar Andre, Senin (13/1). 

Andre juga mengatakan, laporan pelanggaran tidak hanya berlaku untuk penyebar pertama konten doxing, namun juga pihak yang menyebarkan konten terkait. “Kami tidak fokus melaporkan akun-akun tertentu, kami ingin ada tindak lanjut mengenai pemilik akun-akun yang melakukan doxing,” pungkas Andre (13/1). 

Reporter: RK
Editor: Rizka Id’ha Nuraini

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Korban Tak Berdaya Akibat Perundungan Dunia Maya Previous post Korban Tak Berdaya Akibat Perundungan Dunia Maya
Memahami Nilai Budaya Lewat Pameran Seni Next post Memahami Nilai Budaya Lewat Pameran Seni