Menilik Susutnya Dana HMPS

Read Time:2 Minute, 59 Second


Dana yang ditetapkan oleh kampus untuk Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) lebih sedikit daripada tahun lalu. Beberapa Ketua HMJ/HMPS mempertanyakan hak dananya.
Penyaluran dana kegiatan kemahasiswaan telah ditetapkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam surat tersebut, pihak kampus menetapkan anggaran dana untuk lembaga fakultas termasuk HMPS atau HMJ. Dana yang dihitung per konsentrasi itu terasa kurang oleh beberapa himpunan.
Salah satunya, HMJ Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Rendy Iskandar. Ia mengatakan, porsi dana yang ditetapkan oleh kampus sebesar Rp6.393.177, tersebut masih jauh dari kebutuhan organisasi. HMPS lainnya di FISIP seperti Ilmu Politik dan Sosiologi pun mendapatkan jumlah dana yang sama.
Kerisauan ini juga disampaikan oleh Muhammad Yusuf, Ketua HMPS Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Yusuf menjelaskan, terdapat lima HMPS di FSH, tetapi pendistribusian dananya berbeda satu sama lain. “Jika dibanding empat HMPS di FSH lainnya, HMPS Ilmu Hukum paling sedikit mendapatkan dana,” katanya, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, pihak dekanat dan Bagian Keuangan FSH memberi dana kepada HMPS sesuai jumlah konsentrasi yang ada di prodi tersebut. Misalnya, HMPS Hukum Keluarga yang memiliki tiga konsentrasi, mendapat dana sebesar tiga dikali Rp6.393.177.
Akan tetapi, HMPS yang dipimpin oleh Yusuf hanya mendapat dana sebesar hitungan satu konsentrasi. Padahal, lanjutnya, Ilmu Hukum seharusnya mendapatkan dana sebesar dua konsentrasi, yaitu kisaran Rp12 juta lantaran Ilmu Hukum memiliki dua konsentrasi saat mahasiswa akan menempuh semester 6.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum FSH, Asmawi mengatakan, Ilmu Hukum tidak memiliki konsentrasi. “Hukum Kelembagaan Negara dan Hukum Bisnis yang akan ditempuh mahasiswa Ilmu Hukum semester 6 hanyalah peminatan,” kata Asmawi, (17/4). Ia melanjutkan, nomenklatur Ilmu Hukum berbeda. Kedua peminatan di Ilmu Hukum tak sama dengan konsentrasi di program studi (prodi)lain.
Sementara itu, Dhian Sukmaningsih, Kepala Bagian Kepegawaian dan Keuangan FSH menjelaskan, dana yang diberikan kepada HMPS itu sudah sesuai dengan ketetapan dari rektorat. “Bagian Keuangan hanya menerima data dari rektorat. Kalau pun dana tetap tersebut kurang, kegiatan mahasiswa bisa menggunakan dana rasio yang tersedia,” katanya, Senin (20/4). Dana rasio yang disediakan berjumlah Rp19.635 per kepala mahasiswa.
Terkait pendanaan, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) mengambil kebijakan yang berbeda. Hal ini disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Maifalinda Fatra. Ia mengatakan, dana yang diterima HMPS berasal dari dana tetap dan dana variatif. Dana variatif dihitung dari dana rasio dikali jumlah mahasiswa aktif di program studi.
“Pembagian dana yang diberikan rektorat diserahkan penuh ke fakultas,” ujar Maifalinda, (25/4).  Maka, lanjutnya, prodi yang mahasiswanya sedikit akan mendapat dana yang sedikit pula. Selain untuk HMPS, dana rasio pun digunakan untuk kegiatan mahasiswa lain, seperti Lembaga Semi Otonom (LSO).
Distribusi dana dari rektorat ke fakultas juga dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa, Masruri. Penganggaran dana lembaga fakultas berdasarkan jumlah prodi dan jumlah mahasiswa yang ada di fakultas tersebut. “Fakultas memiliki wewenang untuk mengatur pembagiannya kepada lembaga kemahasiswaan di fakultas masing-masing,” ujarnya, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, fakultas hendaknya mengetahui keaktifan kegiatan mahasiswa, supaya dana sampai ke mahasiswa secara optimal. Tahun lalu, ada beberapa HMPS yang aktif berkegiatan namun kekurangan dana. Ada pula HMPS yang pasif dan tidak menggunakan dana yang diberikan. Akibatnya, kelebihan dana tersebut harus dikembalikan.
Di sisi lain, Masruri memaparkan, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diterima UIN Jakarta lebih sedikit dibanding tahun lalu. “Tahun 2015, UIN Jakarta menerima Rp1,4 milyar untuk disalurkan ke seluruh fakultas, sedangkan tahun 2014 mencapai Rp2 milyar,” jelas Masruri. Oleh karena itu, dana fakultas yang dibagikan ke lembaga kemahasiswaan juga berkurang.

Maulia Nurul Hakim

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Darma yang Tak Tuntas
Next post Gebrakan Dahlan dalam Mengelola PLN