Usai Demo, 28 Mahasiswa di-DO

Usai Demo, 28 Mahasiswa di-DO

Read Time:1 Minute, 57 Second



Usai Demo, 28 Mahasiswa di-DO


Berawal dari mengkritisi keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar mengenai Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (ormawa), 28 Mahasiswa UKI Paulus diancam Drop Out (DO). Poin yang menjadi pertentangan mahasiswa tertera dalam Bab IV pasal 9 di Peraturan Rektor UKI PAULUS No. 045/SK/UKIP.02/2018 yang menyebutkan bahwa pengurus ormawa harus mahasiswa aktif semester 4 hingga 6. Dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol).

Menurut Mahasiswa UKI Paulus ketentuan IPK bukanlah dasar penilaian kapasitas seseorang dalam berorganisasi. Mereka menolak poin tersebut dengan menyuarakan protes kepada pihak rektorat, Akan tetapi pihak rektorat hanya tutup mulut dalam menanggapinya. Hingga akhirnya pada 20 Januari 2020 mereka melakukan aksi demonstrasi kembali di kampus yang bersamaan dengan acara lokakarya yang ada dalam kampus. Aksi tersebut memicu Rektor UKI Paulus Makassar Agus Salim memberikan sanksi DO kepada 28 mahasiswa.

Alhasil sejumlah mahasiswa UKI Paulus Makassar datang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta pada (5/3) untuk meminta perlindungan. Mereka yang sudah hampir sebulan menetap sementara di Jakarta akhirnya mengadu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemendikbud untuk meminta keadilan atas keputusan sepihak Rektor UKI Paulus Makassar. Sehingga para mahasiswa yang diancam DO ini ditangani oleh Anna selaku perwakilan Kemendikbud. 

Sebagai koordinator mahasiswa UKI Paulus Makassar yang datang ke Kemendikbud, Pontoh Alexandria menjelaskan pernyataan Kemendikbud bahwa jika pihak rektorat UKI Paulus Makassar tidak segera menjelaskan masalah yang terjadi, maka Kemendikbud akan memanggil Rektor UKI Paulus. “Tadi kita sudah ngobrol sama Bang Fajar dan Bu Ana (pihak Kemendikbud) kalau rektor belum menyelesaikan masalah ini nanti akan dipanggil dari pihak Kemendikbud”, tutur Pontoh, Kamis (5/3).

Dilansir dari Instagram @ppmimakassar, Mahasiswa UKI Paulus Makassar bersama mahasiswa di Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemendikbud pada Rabu (11/3). Para mahasiswa meminta pihak Kemendikbud harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan kasus DO terhadap 28 mahasiswa UKI Paulus Makassar. Terlebih lagi, mengevaluasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah IX yang tidak pernah menyelesaikan persoalan kekerasan akademik dan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

Kemudian mahasiswa juga meminta untuk menindaki Rektor UKI Paulus yang semena-mena dalam mengambil keputusan. Berbagai upaya telah dilakukan, namun sampai saat ini belum ada titik terang yang didapatkan semestinya. Aksi yang dilakukan ini adalah aksi diam sebatas membentangkan spanduk dan membagi selebaran kepada masyarakat yang lalu lalang.

Nurlailati Qodariah & Amrullah

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Dakwah Milenial Ala Habib Muda Previous post Dakwah Milenial Ala Habib Muda
Corona: Fakta Hingga Upaya Preventif Next post Corona: Fakta Hingga Upaya Preventif