Jeratan Judi Online dan Ancaman Gangguan Mental 

Jeratan Judi Online dan Ancaman Gangguan Mental 

Read Time:3 Minute, 9 Second
Jeratan Judi Online dan Ancaman Gangguan Mental 

Tergiur untung instan, beberapa orang rela mengeluarkan uangnya untuk bermain judi online. Dampaknya tak hanya secara finansial, tetapi ancaman gangguan mental yang berpengaruh terhadap kestabilan emosi


Fenomena judi online (judol) di kalangan mahasiswa kian memprihatinkan. Tidak hanya merusak kondisi finansial dan akademik, tetapi juga mengancam kesehatan mental secara serius. Melansir Kontan.co.id, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa 960 ribu pelajar dan mahasiswa di Indonesia terlibat dalam kasus judol. Fakta tersebut didukung juga oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat bahwa 80% transaksi judi online didominasi oleh kelompok pelajar dan mahasiswa. 

Keterlibatan mahasiswa dalam permainan judol sering kali berawal dari rasa penasaran dan iming-iming keuntungan instan, kemudian berubah menjadi adiksi. Rasa kecanduan ini memicu serangkaian gangguan mental dan emosional yang mengganggu fokus pada studi.

Tio, mahasiswa yang pernah terjerat judol mengaku bagaimana adiksi pada permainan tersebut merenggut ketenangan batinnya, bahkan setelah upaya berhenti. “Yang saya rasakan kalau tidak main itu gelisah, emosian, pikiran tidak karuan,” ungkap Tio saat diwawancarai, Sabtu (9/11).

Kecanduannya tak main-main, ia mengaku sudah kehilangan banyak hal. Tio berpikir bahwa fantasi kemenangan terus memicu kesenangan untuk foya-foya dan membeli apa pun yang ia inginkan. “Sejauh ini gara-gara judol sudah habis satu motor dan satu gawai. Hutang juga di mana-mana,” tambahnya. 

Pukulan terberat adalah dampak psikologis yang mendalam. Tio mengalami depresi dan stres terutama ketika dirinya tidak memiliki uang untuk bermain.  “Tapi, Alhamdulillah setelah saya berhenti main judol, sekarang saya jauh lebih baik, lebih tenang, jauh dari pikiran-pikiran negatif,” tutupnya.

Senada dengan Tio, mahasiswa lainnya, Pras menggambarkan siklus kecanduan yang menuntutnya untuk bermain setiap hari. Bagi Pras, setidaknya ia bermain judol minimal sekali sehari. “Pikiran itu kayak wah takut aja dikasih menang tapi nyatanya kalah. Anehnya, bukan nyesel malah tambah menjadi-jadi,” paparnya saat diwawancarai, Sabtu (9/11).

Meskipun nominal yang dimainkan relatif kecil, yaitu antara Rp30–70 ribu, dampak emosionalnya sangat besar. “Kalau lagi dikasih menang ya bahagia, uang hasil dari judol mau seberapa pun nominalnya tidak akan terasa cukup dan puas. Beda dengan hasil kerja, walaupun Rp50 ribu tapi kerasa nikmatnya,” jelas Pras.

Melihat parahnya kondisi tersebut, Dosen Psikolog UIN Jakarta, Maolidah menjelaskan bahwa kecanduan judol yang dialami oleh Tio dan Pras merupakan indikasi kuat dari Gambling Disorder (Gangguan Perjudian) yang masuk dalam kategori gangguan mental adiktif. Ia menjelaskan akar masalahnya dimulai dari konflik perkembangan, meskipun mahasiswa secara kognitif sudah matang. “Secara hormon hal itu masih kategori remaja, yang membuat emosi mereka fluktuatif. Gejala fisik seperti kegelisahan adalah tanda penarikan (withdrawal), karena sirkuit reward di otak telah rusak, membuat otak terus mencari dopamin yang didapatkan saat bertaruh,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (14/11).

Maolidah menekankan penanganan masalah judi harus dimulai dari akar penyebabnya karena penting untuk memahami alasan seseorang melakukan perjudian. Masalah ini sering kali disebabkan oleh faktor tekanan ekonomi, kebutuhan eksistensi, dan kurangnya sentuhan emosional dari orang terdekat. Dampak kecemasan yang tinggi dari kecanduan ini dapat merusak tanggung jawab akademik dan memicu ketidakstabilan emosi. 

Maolidah mengingatkan bahwa upaya menasehati pelaku sudah tidak efektif lagi karena masalah perjudian tersebut telah mengakar dalam alam bawah sadar individu. Oleh karena itu, solusi yang diperlukan harus terstruktur, meliputi tiga komponen utama. Komponen pertama adalah Terapi Perilaku Kognitif (CBT), yang tujuannya meluruskan distorsi kognitif (pola pikir yang keliru). Misalnya, keyakinan, yang dialami Pras ketika dirinya takut untuk menang dan menimbulkan keinginan untuk menang di permainan selanjutnya. 

Komponen kedua adalah Pembangunan Konsep Diri Positif, di mana konsep itu sangat diperlukan untuk mencegah keterlibatan kembali dengan judol. Sebab pelaku yang memiliki konsep diri positif tidak ada waktu untuk mengenal judol. Komponen ketiga, dan yang paling memengaruhi ialah keberhasilan pemulihan. Keberhasilan ini didukung oleh adanya sikap suportif di lingkungan sekitar pelaku.

Reporter: TAR
Editor: Rizka Id’ha Nuraini

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %
 Krisis Arah Organisasi Mahasiswa Previous post  Krisis Arah Organisasi Mahasiswa
Belanja Daring Bentuk Pola Konsumsi Baru  Next post Belanja Daring Bentuk Pola Konsumsi Baru